Perseteruan Kejaksaan dengan bos MNC Grup Harry Tanoesoedibjo terus meruncing. Sebelumnya, Harry Tanoe dilaporkan Kepala Subdit Pidana Khusus Kejagung Yulianto ke Bareskrim Polri atas tuduhan melakukan pengancaman melalui sms. Tak terima , Harry Tanoe berencana melaporkan balik Yulianto ke Bareskrim.
Dalam pelaporan ini, Hary Tanoe didampingi oleh pengacaranya, Hotman Paris Hutapea.“Ada rencana mau lapor balik, Pak Harry. Kepastiannya masih nunggu beliau," ujar Hotman kepada pers di Bareskrim, Pollri Jakarta, Jumat (05/02).
Hotman belum mau berkomentar lebih panjang terkait kasus ini. Ia menyatakan, akan mendampingi Harry Tanoe terlebih dahulu menghadap penyidik Bareskrim. “Dia (Harry Tanoe) sudah datang. Lewat pintu belakang," ujar Hotman.
Seperti diberitakan, pada Rabu (28/01) lalu, Kepala Subdit Pidana Khusus Kejagung Yulianto melaporkan Harry Tanoe ke Bareskrim Polri. Yulianto yang tengah menangani kasus mobile 8, merasa dirinya diancam melalui pesan SMS oleh Harry Tanoe.
“Saya bacakan isinya. Isinya, Mas Yulianto ini, artinya ditunjukan pribadi saya, “kita buktikan siapa yang salah, siapa yang benar. Siapa yang profesional siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasan itu tidak akan langgeng, saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional, yang suka abuse of power," urai Yulianto membacakan isi SMS itu pada Kamis (28/1).
Yulianto mengaku mendapat SMS 3 kali, pada 5 dan 7 Januari serta 9 Januari. Ia menilai Harry Tanoe telah melanggar UU ITE. "Saya laporkan bersangkutan dengan pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana 15 tahun," ujar dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved