Senin (15/06) pagi ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) atas penangkapan dan penetapannya sebagai tersangka. Pihak Polri menyatakan siap menghadapi gugatan hukum itu.
Kepada pers, Senin pagi, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Victor Edi Simanjuntak menanggapi enteng sidang ini. "Praperadilan BW, ringanlah itu. Kami akan hadir, kami selalu siap kok," kata Victor.
Victor mengatakan, Polri telah menyiapkan tim kuasa hukum yang berasal dari Divisi Pembinaan dan Hukum Polri. Di tim itu, bergabung juga beberapa penyidik yang terlibat langsung dalam penyelidikan dan penyidikan perkara yang menjerat BW.
"Saya lupa siapa-siapa saja penyidik yang ada di dalam tim. Karena saya tidak intervensi apa-apa ke tim itu. Biar saja mereka bekerja apa adanya," kata Victor.
Victor mengapresiasi langkah praperadilan yang ditempuh BW. “Saya sangat menghargai jalur hukum. Maka itu tinggalkanlah opini. Saya sudah buktikan penghargaan saya dengan tidak meneruskan tahap II berkas perkara BW. Kalau saya tahap dua ke kejaksaan, selesai dia," ujar Victor.
Sebelumnya, BW melayangkan gugatan praperadilan terhadap Polri pada 7 Mei 2015 lalu atas alasan penangkapan dan penetapan status tersangka yang diduga di luar prosedur. Permohonan itu dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, belum sempat disidangkan, BW sudah mencabut gugatan tersebut, yakni pada 20 Mei 2015.
Pencabutan menyusul keluarnya surat keputusan dari komisi pengawas Peradi yang menyatakan BW tidak melanggar kode etik dan pidana seperti yang dituduhkan penyidik kepolisian. Belakangan, BW mengajukan lagi gugatan itu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved