Hari ini, Rabu (23/04), Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) menggelar Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) III PPP di Bogor, Jawa Barat. Rencananya Mukernas III PPP tersebut akan dihadiri Ketua Umum PPP Suryadharma Ali (SDA) dan Ketua Majelis Syariah PPP KH Maimun Zubair.
"Mukernas jalan terus dan saya berharap Pak Suryadharma dan Mbah Mun hadir di mukernas," kata Wakil Ketua Umum DPP PPP Lukman Hakim Syafuddin, Selasa malam (22/04).
Lukman mengatakan, mukernas di Bogor ini digelar guna membahas Fatwa Ketua Majelis Syariah PPP KH. Maimun Zubair dan hasil pertemuan informal antar kubu yakni kubu SDA dan kubu Romarhumuziy.
Konflik PPP dipicu kedatangan SDA dalam rapat umum Partai Gerindra di Stadion Gelora Bung Karno beberapa waktu lalu. Konflik kian meruncing, ketika SDA menyatakan dukungannya kepada Prabwo Subianto sebagai calon presiden, dan memecat Romarhumuziy dari jabatan Sekjen PPP
Kisruh yang terjadi di dalam internal Partai Persatuan Pembangungan (PPP) menjadi salah satu materi pembahasan rapat pleno partai tersebut di DPP PPP, Jakarta, Selasa (22/04). Rapat memutuskan unsur pimpinan PPP harus segera bertemu untuk membahas perdamaian (islah) dengan "kubu" Sekjen PPP M Romahurmuziy.
Ketua Umum PPP Suryadharma Ali mengatakan, rapat pleno memutuskan agar islah diutamakan dan alhamdullilah tadi Ketua Majelis Syariah Kyai Maimoen Zubeir telah mengeluarkan fatwa yang intinya adalah (memerintahkan) islah. “Dengan demikian, keputusan rapat pleno dan fatwa majelis syariah sejalan,” kata Suryadharma usai rapat pleno, tadi malam.
Rapat pleno ini dihadiri 15 dari 53 pengurus DPP PPP. Sesuai peraturan di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPP, keputusan dalam rapat pleno dapat dinyatakan sah jika peserta rapat memenuhi kuorum atau setengah pengurus harian hadir. Namun, aturan tersebut juga memberikan kelonggaran. Yakni pimpinan rapat dapat memberikan batas waktu selama 60 menit untuk menunggu peserta memenuhi kuorum di dalam ruang sidang. Jika hingga batas waktu yang ditentukan peserta rapat tak kunjung hadir dan jumlah tak memenuhi kuorum, maka keputusan rapat dapat tetap dinyatakan sah sebagaimana bila peserta memenuhi kuorum.
Selain islah, rapat pleno juga memutuskan untuk menerima penjelasan dan pertanggungjawaban darinya. “Menerima penjelasan dan pertanggunjawaban ketua umum atas tindakan politik dan kebijakan yang diambil selama kurun waktu sebelum kampanye, masa kampanye, dan setelah kampanye (Pemilu) Legislatif 2014,” kata Suryadharma.
Tercakup dalam laporan itu, kata Suryadharma, adalah penjelasan tentang pertemuannya dengan Ketua Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya, Prabowo Subianto, dalam kegiatan kampanye.
© Copyright 2024, All Rights Reserved