Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang putusan terhadap permohonan uji materi (judicial review) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK). Sidang tersebut akan digelar hari ini, Kamis (30/01) pukul 15.30 WIB.
Uji materi ini diajukan oleh 5 pihak yang berbeda, tercatat dengan nomor perkara 90-94/PUU-XI/2013. Perkara nomor 90 tercatat atas nama Safaruddin, sementara perkara nomor 91 tecatat atas nama Habiburokhman. Perkara nomor 92 diajukan oleh 3 orang sekaligus, yakni Muhammad Asrun, Samsul Huda, dan Hartanto. Perkara nomor 93 diajukan atas nama Salim Al Katri, sementara perkara nomor 94 juga diajukan 3 orang, yakni Muhammad Joni, Khairul Alwan Nasution, dan Fakhrurozzi.
Kebanyakan dari para pemohon adalah pengacara. Namun dalam mengajukan permohonan ini, mereka mengatasnamakan diri sebagai warga biasa yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan keberadaan Perppu MK.
Sekedar informasi, Perppu MK ini dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menyelamatkan MK pasca ditangkapnya ketua MK saat itu, Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
DPR melalui rapat paripurna juga telah menyetujui pemberlakuan Perppu tersebut sebagai UU. Dan pemerintah telah mengundangkannya. Secara umum, perppu ini memuat 3 substansi. Pertama yakni penambahan persyaratan menjadi hakim konstitusi dengan latar belakang partai politik harus terlebih dulu non-aktif selama minimal 7 tahun dari partainya.
Kedua, soal mekanisme proses seleksi dan pengajuan hakim konstitusi dari presiden, DPR, dan MA yang harus terlebih dulu diseleksi oleh panel ahli yang dibentuk Komisi Yudisial. Dan ketiga, soal perbaikan sistem pengawasan hakim konstitusi melalui Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi yang dipermanenkan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved