Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan gugatan sengketa Pilkada 2018. Ada 35 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang akan digelar hari ini. Sidang dilakukan secara panel.
Berdasarkan jadwal sidang yang dirilis MK, Kamis (26/07), penanganan perkara ini dibagi dalam 3 panel. Masing-masing panel nantinya akan dipimipin oleh tiga hakim konstitusi.
Sidang ini juga dihadiri oleh pihak terkait, seperti pemohon dan KPU sebagai termohon, serta perwakilan Bawaslu RI.
Dalam persidangan pendahuluan ini, hakim konstitusi akan mendengarkan permohonan pemohon serta melakukan pemeriksaan persyaratan formil dan materil permohonan. Selain itu pemohon juga diperbolehkan diberikan bukti tambahan.
Nantinya KPU sebagai pihak termohon diberikan waktu untuk menjawab gugatan sengketa yang diajukan. KPU diberikan waktu dua hari usai dibacakannya permohonan, atau terhitung setelah selesai sidang pendahuluan.
Sidang pendahuluan ini nantinya akan digelar selama dua hari. Sampai saat ini tercatat sebanyak 70 jumlah perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang masuk ke MK.
© Copyright 2024, All Rights Reserved