Hari ini, Rabu (01/04), Komisi Yudisial (KY) memanggil Kuasa hukum hakim Sarpin Rizaldi, Hotma Sitompoel. Hotma berjanji akan memenuhi panggilan KY namun kehadirannya untuk menyampaikan keberatannya atas alasan pemanggilan yang disampaikan KY.
"Kami akan hadir tapi untuk menyampaikan keberatan atas alasan pemanggilan yang menurut kami tidak tepat," kata tim kuasa hukum Sarpin, Dion Pongkor, kepada pers, Rabu.
Dion mengatakan, dalam surat pemanggilan kedua yang dikirimkan KY, pihak kuasa hukum Sarpin dipanggil untuk mengklarifikasi pernyataan-pernyataan yang disampaikan di media. Dion menilai, KY tidak berkepentingan untuk mempertanyakan hak pengacara yang diminta untuk memberikan pernyataan terkait masalah yang menimpa kliennya.
Sebelumnya, pada Jumat (27/03) lalu, Hotma Sitompoel telah dipanggil KY untuk menjadi saksi dalam sidang praperadilan terhadap Komjen Budi Gunawan yang dipimpin oleh hakim Sarpin.
Namun, dalam pemanggilan pertama tersebut, Hotma juga telah menyampaikan keberatannya untuk menjadi saksi praperadilan. Sebab dia merasa tidak terlibat langsung dalam praperadilan tersebut.
"Apa masalahnya kalau seorang hakim juga meminta pengacara untuk melakukan pembelaan terhadap suatu masalah? Hal ini juga dilindungi Undang-Undang Advokat," kata Dion.
Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri membenarkan adanya surat pemanggilan kedua terhadap Hotma Sitompoel. otma akan diminta untuk mengklarifikasi pernyataannya di media yang berkaitan dengan kasus yang menimpa Sarpin.
Sebelumnya, aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil mengadukan Hakim Sarpin Rizaldi ke Komisi Yudisial, pada Selasa (17/02). Sarpin dinilai melanggar Pasal 8 dan Pasal 10 Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim, saat memberikan putusan dalam praperadilan Budi Gunawan. KY telah membentuk tim panel untuk menyelidiki laporan tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved