Hari ini, Rabu (23/12), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan menggelar sidang perdana perkara korupsi Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Keduanya bakal didakwa dalam 2 perkara yakni suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan dan suap terhadap mantan Sekjen Partai NasDem, Patrice Rio Capella.
Persidangan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan dan dijadwalkan akan digelar pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang beragendakan pembacaan dakwaan.
Dalam dakwaan atas pengacara OC Kaligis disebutkan, Gatot bersama Evy memberikan uang total US$27 ribu dan SIN$5 ribu kepada 3 hakim yakni Tripeni Irianto Putro (Ketua PTUN) , Dermawan Ginting dan Amir Fauzi dan seorang panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan.
Uang suap ini diberikan dengan maksud mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara.
Dalam kasus ini, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menyatakan Syamsir Yusfan bersalah dan dihukum 3 tahun penjara karena terbukti menerima uang US$2 ribu. Adapun OC Kaligis dihukum 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sementara hakim Tripeni Irianto Putro, dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Tripeni terbukti menerima duit sebesar SIN$5 ribu dan US$15 ribu melalui Otto Cornelis Kaligis dan Moh. Yagari Bhastara alias Gary. Hukumannya lebih ringan karena menjadi justice colaborator dalam perkara ini.
Terkait perkara lainnya, Pengadilan Tipikor menghukum Rio Capella dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan.
Capella dinyatakan terbukti menerima uang Rp200 juta dari Gatot dan Evy melalui Fransisca Insani Rahesti, pengacara magang di kantor Kaligis. Uang itu sebagai imbalan atas upaya Capella mengamankan Gatot terkait penyelidikan perkara dugaan korupsi dana bansos di Kejaksaan Agung.
© Copyright 2024, All Rights Reserved