Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kode etik dengan agenda pembacaan 16 putusan dari 19 perkara pada hari ini, Rabu (25/07). Waktu pembacaan dibagi menjadi dua sesi, pukul 09.00 WIB sebanyak 12 perkara dan pukul 13.30 WIB sebanyak 7 perkara.
Sidang ini bertempat di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat. Jalannya sidang dapat disaksikan pula di kantor Bawaslu Provinsi terkait karena sidang ini disiarkan pula melalui video conferences.
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Alfitra Salamm menyatakan, perkara-perkara yang sudah diputus oleh DKPP segara dieksekusi oleh pihak yang diminta DKPP sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan DKPP. Publik pun diharapkan mengikuti dan mengakses setiap putusan-putusan DKPP. Publik bisa turut menginformasikan kepada pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan informasi Putusan secara cepat. “Karena ada beberapa pihak yang merasa. Putusan DKPP tidak diketahui secara jelas,” ungkapnya.
Alfitra mengaku, pihaknya menerima informasi bahwa ada perkara yang sudah diputus DKPP tidak dieksekusi. Tetapi setelah dikonfirmasi kepada pihak terkait, ternyata putusan tersebut sudah dieksekusi. “Jadi informasi eksekusi sebaiknya terpublikasi sesuai aturannya agar diketahui oleh publik,” pungkas Alfitra Salamm.
Adapun perkara yang diputuskan pada hari ini,
Sesi I
Sesi II
© Copyright 2024, All Rights Reserved