Hari ini, Kamis (30/01), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) rencananya akan meminta keterangan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Halius Husein. Pemeriksaan ini terkait pencalonannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (30/01).
Seyogyanya pemeriksaan terhadap Halius digelar Bawaslu, Rabu, kemarin. Tapi karena Halius menyatakan berhalangan, Bawaslu menjadwalkan ulang pemeriksaan pada hari ini.
Anggota Bawaslu Endang Wihdaningtyas mengatakan, Bawaslu telah mendapatkan dokumen administrasi pencalonan Halius. Berkas-berkas tersebut, ujar dia, akan diperiksa kebenaran dan keabsahannya.
“Nanti klarifikasinya berjalan sendiri. Kalau berkas Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah cukup, Bawaslu enggak perlu meminta kembali klarifikasi ke komisioner KPU terkait pencalonan Halius sebagai anggota dewan," terang Endang.
Adapun anggota Bawaslu Daniel Zuchron mengatakan, pihaknya telah memeriksa dokumen yang dimaksud Endang. "Hanya saya belum tahu bagaimana hasilnya. Itu di bagian penanganan," kata Daniel.
Sekedar informasi, anggota Komjak non-aktif Kamilov Sagala melaporkan Halius ke Bawaslu dan KPU atas dugaan pelanggaran. Halius tercatat di daftar caleg tetap (DCT) sebagai caleg DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dari daerah Pemilihan Sumatera Barat 1 nomor urut 2.
Kamilov mempermasalahkan pencalonan Halius karena yang bersangkutan masih aktif sebagai Ketua Komjak. Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 mengatur, pejabat atau anggota lembaga yang dibiayai pemerintah harus mengundurkan diri untuk dapat mencalonkan diri sebagai caleg.
© Copyright 2024, All Rights Reserved