Hari ini, Rabu (08/07), penyidik Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri menjadwalkan pemeriksaan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah. Meski begitu, belum dapat dipastikan apakah Junaidi akan memenuhi panggilan tersebut.
"Betul, hari ini kami menjadwalkan memeriksa gubernur Bengkulu," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus, Rabu pagi.
Namun Wiyagus mengaku belum mengetahui apakah Junaidi bakal memenuhi panggilan atau tidak. Wiyagus berharap Junaidi datang dan memberikan keterangan agar perkara dengan kerugian negara Rp5,4 milyar itu terang benderang.
Soal kemungkinan keterlibatan Junaidi dalam perkara tersebut, Wiyagus juga belum mau mengungkapkannya. Publik diminta untuk bersabar menunggu keputusan penyidiknya.
Perkara ini muncul saat Junaidi menerbitkan SK Gubernur Nomor Z. 17 XXXVIII Tahun 2011 tentang Tim Pembina Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah dr M Yunus (RSMY). Akibat SK itu, negara diperkirakan merugi sebesar Rp5,4 miliar.
SK itu bertentangan dengan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 mengenai Dewan Pengawas. Berdasarkan Permendagri tersebut, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak mengenal tim pembina.
Pertengahan Mei 2015 lalu, Kepala Subdirektorat V Tipikor Bareskrim Polri Kombes Muhammad Ikram sempat menyebut Junaidi telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia disangka Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, sehari kemudian Wiyagus meralatnya dengan menyebutkan Junaidi masih berstatus saksi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved