Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hari ini, Jumat (30/05), ia akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa penerimaan gratifikasi proyek Hambalang dan proyek lain serta pidana pencucian uang.
Rencananya, sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Haswandi tersebut akan digelar pukul 09.00 WIB. Agenda sidang berupa pembacaan surat dakwaan.
Penasihat hukum Anas, Handika Honggo Wongso menyatakan kesiapan kliennya menjalani sidang tersebut. Tim pengacara telah mempelajari semua isi dakwaan.
"Secara khusus kami tidak ada persiapan untuk sidang besok pagi, karena segala sesuatunya sudah diatur dalam hukum acara. Tapi kami memang sudah rapat untuk persiapan sidang pagi, apa dan bagaimana yang akan kami lakukan," ujar Handika kepada pers, Kamis (29/05) malam.
Anas didakwa menerima gratifikasi terkait proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang dan sejumlah proyek lainnya. Dalam proyek Hambalang, Anas disebut mendapatkan duit Rp2,2 miliar untuk membantu pencalonannya sebagai Ketum Demokrat dalam kongres tahun 2010.
Sedangkan terkait pidana pencucian uang, KPK melakukan sejumlah penyitaan di antaranya penyitaan tanah seluas 7.670 m2 di Kelurahan Mantrijeron, Yogyakarta. Tanah ini kepemilikannya atas nama Attabik Ali.
Penyidik juga menyegel 3 bidang tanah di Desa Panggungharjo, Bantul, atas nama Dina AZ yang merupakan anak dari Attabik Ali. Dan ketiga, penyitaan tanah dan bangunan di Jl Selat Makasar C9/22 di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Untuk TPPU Anas dijerat Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU TPPU tahun 2002.
© Copyright 2024, All Rights Reserved