Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin ternyata tidak cuma menambah data atas surat PPATK. Hamid juga menjamin pemerintah tidak akan menyelidiki status uang US$10 juta milik Tommy Soeharto. Bagaimana akhir cerita kasus transfer uang Tommy Soeharto ini?
Fakta itu ditemukan dalam korespondensi Hamid Awaludin dengan BNP Paribas London tertanggal 4 April 2005, seperti yang dimuat harian {Media Indonesia} edisi Kamis 19 April 2007. Dalam surat itu Hamid menegaskan tiga orang pemilik PT Motorbike –Hutomo Mandala Putra, Sudjaswin EL, dan Abdurrahman Abdul Kadir Mulahela—tidak terlibat pencucian uang.
Hamid juga memberi jaminan serupa kepada Gubernur Bank Indonesia dalam suratnya tertanggal 4 April 2005. bahkan, dalam surat itu, Hamid menjelaskan pihaknya sudah menerima informasi rahasia dari PPATK bahwa para pemegang saham tidak terlibat pencucian uang.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein yang mendatangi kantor Media Indonesia, kemarin, membenarkan ada penambahan informasi yang dilakukan Hamid tersebut. Namun, Yunus membantah ia menuduh Hamid memanipulasi surat PPATK seperti diberitakan Media Indonesia kemarin (18/4).
Yunus menduga ada empat faktor yang memperlancar pencairan uang Tommy. Pertama ada surat PPATK yang kemudian ditafsirkan sendiri atau diberi penambahan data. Kedua ada pembukaan rekening Depkum dan HAM. Ketiga adanya surat dari pimpinan instansi pemerintah. Keempat adanya pertemuan di KBRI London yang membicarakan pencairan uang itu oleh pihak KBRI dan kuasa hukum Motorbike.
Yunus menegaskan PPATK mengeluarkan surat nomor 3/246/PPATK tanggal 17 Mei 2004 kepada Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum dan HAM yang intinya menjelaskan ‘Berdasarkan database administrasi kami, nama badan hukum Motorbike International Ltd tidak pernah dilaporkan oleh penyedia jasa keuangan sebagai pihak yang melakukan transaksi keuangan mencurigakan ({suspicious transaction}).
PPATK kembali mengirim surat kepada Dirjen AHU pada 12 Januari 2006 setelah media massa meributkan pencairan uang Tommy Soeharto. Dalam surat itu, PPATK menanyakan manfaat informasi rahasia PPATK. Dirjen AHU Zulkarnain Yuus menjawab informasi PPATK sangat bermanfaat baginya dalam melaksanakan asas-asas pemerintahan yang baik.
Sementara itu, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh di Jakarta, kemarin, mengaku belum bisa mengusut pencairan uang Tommy karena tidak jelas siapa yang akan menangani, apakah Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atau Timtas Tipikor. Menurut informasi, KPK saat ini mengumpulkan bahan dan keterangan terkait dengan masalah tersebut.
Wakil Ketua DPR Zaenal Ma-arif dan Ketua PP Muhammadiyah Din Sjamsuddin di Jakarta, kemarin, malah mendesak Presiden dan aparat penegak hukum untuk menyelidiki penambahan data atas surat PPATK.
Menurut Zaenal, harus ada langkah yang tegas dan segera dari Presiden dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya. “Apabila kalau Presiden sudah mendapat laporan itu. Faktanya sudah jelas, apalagi kesalahannya. Dugaan manipulasi itu besar dan masyarakat sudah mengetahuinya. Itu harus segera ditindaklanjuti oleh Presiden dan aparat penegak hukum. Tidak ada yang kebal hukum di Indonesia.”
[Korespondensi Kasus Duit Tommy :]
[19 April 2004]
Zulkarnaen Yunus, Dirjen Administrasi Hukum Umum, mengirim surat ke PPATK minta informasi tentang Motor Bike Int Ltd dan pengurusnya, Hutomo Mandala Putra, Sudjaswin EL, dan Abdurrahman Abdul Kadir Mulahela terkait atau tidak dengan tindak pidana pencucian uang.
[13 Mei 2004]
Yunus Husein, Kepala PPATK, memberi jawaban bahwa Motor Bike Int Ltd tidak pernah dilaporkan penyedia jasa keuangan sebagai pihak yang melakukan transaksi mencurigakan.
[28 Februari 2005]
Yunus Husein menjawab “tidak ditemukan dalam {data base} kami”. PPATK memberikan ketentuan :
1. Informasi itu tidak dapat diteruskan kepada pihak manapun tanpa persetujuan tertulis dari PPATK.
2. Informasi itu tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan, penuntutan, atau persidangan atau hal-hal lain tanpa persetujuan tertulis dari PPATK
[4 April 2005]
Hamid Awaludin, Menteri Hukum dan HAM, memberi tahu Gubernur Bank Indonesia dan BNP Paribas bahwa atas adanya permintaan dari BNP Paribas pihaknya telah menerima informasi yang sifatnya rahasia dari Kepala PPATK bahwa nama-nama tersebut tidak tersangkut kegiatan pencucian uang.
[9 Juni 2005]
BNP Paribas melakukan transfer ke rekening Departemen Hukum dan HAM RI.
[12 Januari 2006]
Yunus Husein menyampaikan informasi perlunya {feedback} terhadap setiap informasi rahasia yang telah diberikan kepada pihak lain dan menanyakan kemanfaatannya.
[27 Januari 2006]
Zulkarnaen Yunus memberikan jawaban “surat saudara……sangat bermanfaat bagi kami dalam rangka melaksanakan asas-asas umum pemerintahan yang baik.”
[9 Juni 2006]
Zulkarnaen Yunus memberitahu Gubernur BI bahwa BNP Paribas telah melakukan transfer ke rekening Departemen Hukum dan HAM RI.
{Sumber: Tim Media}
© Copyright 2024, All Rights Reserved