Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Buni Yani atas dakwaan jaksa dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hakim memerintahkan perkara dilanjutkan untuk memeriksa bukti-bukti.
“Keberatan terdakwa tidak dapat diterima," ucap ketua majelis hakim M Sapto membacakan putusan sela dalam sidang di Gedung Arsip, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/07).
Majelis hakim berpendapat, PN Bandung berwenang untuk mengadili perkara tersebut. Majelis hakim meminta jaksa untuk melanjutkan ke dalam pokok perkara dengan menghadirkan saksi-saksi. "Memerintahkan penuntut umum melanjutkan perkara," ujar Sapto.
Atas putusan sela tersebut, jaksa mengaku akan melanjutkan perkaranya. Sementara itu, pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, mengaku tetap keberatan dengan putusan sela itu tetapi nanti akan disampaikan dalam pokok perkara.
"Keberatan sebetulnya. Tapi nanti keberatan kami akan disampaikan dengan pokok perkara," kata Aldwin.
Dalam sidang sebelumnya, Buni Yani mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Ada 9 poin dalam eksepsi tersebut, salah satunya yaitu tentang penyusunan dakwaan yang menurutnya tidak sesuai KUHAP serta mendakwakan pasal yang tidak pernah didakwakan.
Jaksa pun sempat memberikan sedikit tanggapan atas eksepsi tersebut. Menurut jaksa, perumusan dakwaan sudah sesuai KUHAP. "Perumusan surat dakwaan otoritas dan hak penuh JPU yang berdiri sendiri serta diperoleh dari hasil kesimpulan," ujar jaksa.
© Copyright 2024, All Rights Reserved