Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (08/12), menjatuhkan vonis 7 tahun penjara oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Rohadi dianggap terbukti menerima suap dari pengacara Saipul Jamil.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, Rohadi juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Menurut Hakim, perbuatan Rohadi telah menciderai amanat sebagai panitera. Perbuatannya juga tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Rohadi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pertimbangannya, Hakim menilai, Rohadi terbukti meminta uang Rp50 juta kepada pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia, untuk mengurus penunjukan majelis hakim dalam perkara percabulan yang didakwakan kepada Saipul.
Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, Rohadi terbukti menerima uang Rp250 juta dari kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah. Uang diserahkan melalui Bertha di depan Kampus Universitas 17 Agustus 1945, di Sunter, Jakarta Utara.
Hakim anggota Anshori Saiffudin mengatakan, uang Rp250 juta tersebut disebut merupakan imbalan atas jasa Rohadi untuk mengurus perkara Saipul. Tujuannya, agar meringankan putusan hakim terhadap Saipul Jamil yang didakwa dalam kasus percabulan.
"Majelis berpendapat bahwa unsur menerima hadiah untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu sesuai dengan jabatannya telah terpenuhi," pungkas Anshor.
© Copyright 2024, All Rights Reserved