Sihar Purba, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Energi Sumbar Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim menyatakan pertimbangan penetapan tersangka, tidak masuk dalam objek praperadilan.
“Dalam pokok perkara ini menyatakan menolak seluruhnya, permohonan yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya," ujar Sihar membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/04).
Hakim menilai pertimbangan penetapan tersangka tidak masuk dalam objek praperadilan. "Pertimbangan hukum penetapan tersangka bukan objek dan kewenangan praperadilan," ujar Hakim.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Jero sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011-2013.
Pada kasus di Kemenbudpar, dugaan korupsi yang dilakukan Jero terkait penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain saat masih menjabat sebagai menteri. KPK menaksir kerugian negara yang disebabkan Jero senilai Rp7 miliar.
Sementara, dalam kasus ESDM, penetapan Jero sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.
© Copyright 2024, All Rights Reserved