Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan, Jamaah Anshor Daulah (JAD) sebagai organisasi terlarang dan memerintahkan pembubarannya. JAD terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar undang-undang Tindak Pidana Terorisme.
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/07).
“Menyatakan terdakwa Jamaah Anshor Daulah (JAD) yang diwakili pengurus atas nama Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomarudin bin M Ali telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi," ujar Ketua Majelis Hakim Aris Bawono membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangan, majelis hakim sependapat dengan tim penuntut umum, bahwa aksi teror yang dilakukan sejumlah anggota JAD terkait dengan organisasi itu.
Usai pembacaan vonis, Ketua Majelis Hakim menanyakan tanggapan Zainal Anshari dan kuasa hukumnya terkait putusan tersebut. “Kami persilakan untuk melakukan konsultasi dengan kuasa hukum anda jika merasa keberatan dengan putusannya," ujar Aris.
Tak lama berselang, Zainal pun langsung menghampiri kuasa hukumnya. Usai melakukan konsultasi, Asludin Hatjani sebagai kuasa hukum Zainal pun langsung menyampaikan hasil musyawarahnya tersebut. “Kami memutuskan tidak akan mengajukan banding," ujarnya.
Mendengar jawaban tersebut, Hakim pun langsung menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Jerman terkait permintaan dari kuasa hukum Zainal. "Kami pikir-pikir langsung putusan sikap," ujar Heri Jerman.
Usai mendengar dari kedua belah pihak, hakim pun langsung menutup sidang vonis tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved