Penggalangan kekuatan untuk mengusulkan hak menyatakan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas kasus Century kembali bergulir pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan syarat kuorum 3/4 anggota DPR. Atas dinamika itu, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) belum menentukan sikap. Mereka akan merapatkan barisan terlebih dahulu.
Ketua Fraksi PPP Hasrul Azwar mengatakan, fraksinya akan membahas soal ini terlebih dahulu sebelum mengeluarkan sikap resmi. “Besok kami rapat fraksi dengan ketua umum di DPP. Saya pribadi mendukung," ujar Hasrul kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/01).
Dikatakan Hasrul, kasus Bank Century sebenarnya sudah lepas dari DPR. Kasus tersebut kini menjadi tanggung jawab penegak hukum.
Sebelumnya, inisiator hak angket Century yang tergabung dalam tim 9 mempersiapkan diberitakan tengah mempersiapkan penggunaan hak menyatakan pendapat. Sebanyak 126 tanda tangan yang sudah terkumpul akan segera diserahkan ke Badan Musyawarah DPR untuk mengajukan penggunaan hak menyatakan pendapat.
"Kami akan tetap menyelesaikan kasus Bank Century, sampai saat ini sudah ada 126 anggota DPR yang mengusulkan penggunaan hak menyatakan pendapat,“ kata anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo yang juga anggota Tim 9, dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/01).
Anggota dewan yang sudah menandatangi yakni dari Golkar, PDIP, Hanura, dan Gerindra. Sebenarnya untuk membuat usulan hak menyatakan pendapat hanya perlu ditandatangani oleh 25 tandatangan saja. Selanjutnya diagendakan Bamus agar dimasukkan dalam rapat paripurna.
Bambang menuturkan, tandatangan tersebut sudah dikumpulkan beberapa saat sebelum ia beserta Akbar Faisal, dan Lily Wahid mengajukan gugatan ke MK. Menurut Bambang, semua anggota Tim 9 akan segera menjelaskan ke fraksinya terkait penggunaan hak menyatakan pendapat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved