Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) RI Hadar Nafis Gumay mengaku prihatin dengan sikap yang ditunjukkan pemerintah dan DPR atas putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan verifikasi faktual terhadap seluruh parpol peserta pemilu. Ada kesan, pemerintah dan DPR berupaya mengelak melaksanakan putusan MK tersebut.
“Memprihatinkan, berjamaah (pemerintah dan DPR) untuk konspirasi mengelak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang seharusnya dihormati dan dipatuhi," ujar Hadar kepada pers, Rabu (17/01).
Komentarnya itu terkait dengan keputusan rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dan pemerintah yang merekomendasikan kepada KPU untuk menghapus ketentuan verifikasi faktual dalam menyaring partai peserta Pemilu 2019.
Menurut Hadar, kesepakatan pemerintah dan DPR itu berlawanan dengan putusan MK Nomor 53/PUU-XV/2017 dan Undang-Undang yang ada. “Putusan MK sangat mendasar mengembalikan azas pemilu sesuai dengan konstitusi, yaitu berkeadilan," ujar Hadar.
“Memprihatinkan azas yang demikian penting ini, dipertukarkan dengan kualitas pemilu karena kepentingan politik sangat pendek, jaminan bisa ikut pemilu," ujar dia.
Hadar mendukung sikap KPU yang tetap berpegang teguh pada putusan MK, dimana semua partai politik harus menjalani verifikasi faktual untuk bisa ikut Pemilu 2019. “Tentu sebagai lembaga mandiri harus menjalankan tugas seperti yang diyakininya dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Termasuk melaksanakan apa yangg dimaksudkan dalam putusan MK. KPU dengan penyelenggara lain, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan DKPP harus bisa keluar dari skema "menyimpang" ini," ujar Hadar.
Sebagaimana diketahui, pemerintah dan Komisi II DPR sepakat untuk menghapus ketentuan verifikasi faktual untuk menyaring partai peserta pemilu 2019. Hal itu disepakati dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/01).
Keputusan tersebut diambil untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan atas Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait tahapan pemilu.
Kesepakatan pemerintah dan DPR ini berlawanan dengan putusan MK. Sebab, pemerintah dan DPR menilai putusan MK tersebut hanya meminta semua parpol wajib melalui tahap verifikasi untuk ditetapkan sebagai peserta pemilu dan bukan verifikasi faktual.
Padahal, verifikasi faktual merupakan ketentuan yang harus dijalankan lantaran MK telah membatalkan Pasal 173 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dengan putusan MK itu, partai yang merupakan peserta Pemilu 2014 juga harus mengikuti tahapan verifikasi faktual untuk Pemilu 2019. Tahapan ini sama seperti yang dijalankan oleh partai baru.
Meski demikian, DPR dan pemerintah bersikeras menafsirkan putusan MK tersebut dengan menghilangkan tahapan verifikasi faktual.
Komisi II DPR pun mendesak KPU melaksanakan rekomendasi tersebut. Namun, putusan MK sebelumnya sudah menyatakan bahwa rekomendasi DPR dan pemerintah terhadap KPU tidak bersifat mengikat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved