Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan banding atas putusan provisi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan Fahri Hamzah, atas pemecatannya dari kader, anggota DPR dan Wakil Ketua DPR. Kubu PKS memprotes, karena putusan sela itu dijatuhkan tanpa menimbang terlebih dahulu jawaban pihaknya, sebagai tergugat.
Sikap itu dinyatakan kuasa hukum DPP PKS Zainuddin Paru, usai mendengarkan putusan sela yang dibacakan Majelis Hakim yang diketua Made Sutrisna, di PN Jakarta Selatan, Senin (16/05). Putusan sela itu dibacakan, setelah pihak penggugat menyatakan, belum siap memberikan jawaban atas gugatan tersebut, dan meminta penundaan waktu kepada hakim.
Dalam putusannya, hakim menyatakan, Fahri Hamzah tetap berstatus sebagai kader PKS, anggota DPR dan Wakil Ketua DPR sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan. "Jika pihak tergugat keberatan dengan putusan provisi, maka bisa melanjutkan banding," ujar Made.
Zainuddin pun langsung mengungkapkan keberatannya. Pasalnya, sebagai tergugat, pihaknya belum menyampaikan jawaban terhadap gugatan dan permohonan provisi yang diajukan penggugat.
“Ini belum mendengar jawaban Tergugat. Bagaimana bisa tanpa mempertimbangkan dan mendengar jawaban dulu, hakim memutuskan" ujar Zainuddin.
Terhadap keberatan itu, Hakim menegaskan, keberatan itu akan dicatat dan menjadi pertimbangan untuk putusan akhir. “Keberatan kami catat, secara tertulis pun juga bisa disampaikan,” ujar hakim.
Dan kami akan banding," tegas Zainuddin.
Hakim menyatakan, sidang perkara ini akan dilanjutkan pada 23 Mei mendatang dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak tergugat. “Tanggal 23 Mei persidangan akan dilanjutkan dengan agenda masih sama, mendengar jawaban tergugat," ujar Made sambil mengetuk palu, menutup sidang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved