Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) untuk disahkan sebagai menjadi peserta pemilu 2019. PKPI akan mengajukan banding atas putusan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Memutuskan dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya demikian diputuskan dalam rapat pleno dan dibacakan kepada para pihak dan terbuka untuk umum," kata Ketua Bawaslu Abhan membacakan putusan di sidang ajudikasi yag digelar, di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (06/03).
Bawaslu dalam pertimbangannya menilai, PKPI dinilai tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019 karena tidak dapat menghadirkan kepengurusan dan keanggotaan pada tahapan verifikasi. Ketidakterpenuhan syarat ini terdapat pada 4 provinsi dan 73 kabupaten/kota.
“Menimbang tidak ditetapkannya PKPI dikarenakan tidak memenuhi syarat menyangkut kepengurusan dan keanggotaan sebagaimana dicantumkan dalam hasil verifikasi di 4 provinsi dan 73 kabupaten/kota."
Adapun empat provinsi yang tidak memenuhi syarat adalah Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Papua. Fritz merinci di tiap daerah itu.
“Tidak memenuhi di Provinsi Jawa Timur 15 kabupaten/kota, Provinsi Jawa Tengah 26 kabupaten/kota, Provinsi Jawa Barat 15 kabupaten/kota, Provinsi Papua 17 kabupaten/kota," sebut Bawaslu.
Atas putusan tersebut, Sekjen PKPI Imam Anshori Saleh mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding ke PTUN.
“Bawaslu tidak menerima permohonan kami sebagai peserta pemilu, kami sepakat terus melalukan upaya hukum, segera gugatan ke PTUN," ujar dia.
Imam beralasan, Bawaslu tidak teliti dalam memeriksa tuntutan yang diajukan pihaknya. Kelanjutan sengketa ini, menurutnya, merupakan bentuk upaya mencari keadilan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved