Setelah tertunda sepekan, gugatan legal standing (perwakilan organisasi) AJI Jakarta untuk menguji UU No 40 tentang Pers, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/9). Sidang dibuka pada pukul 12.30 oleh Hakim Ketua Andi Samsan Nganro SH. Pada sidang tersebut, Andi Samsan Nganro langsung mempersilahkan kuasa hukum para tergugat untuk menyerahkan duplik tergugat atas pokok perkara.
Untuk diketahui, gugatan legal standing AJI Jakarta adalah gugatan pertama yang memakai model gugatan organisasi yang diterima Pengadilan Negeri. AJI Jakarta ingin menguji UU No 40/99 tentang Pers untuk menghentikan setiap potensi kekerasan kepada pers, sebagaimana tertuang dalam pasal 4 ayat (3): “untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunia hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.
Duplik tergugat seharusnya diserahkan ke majelis hakim Rabu (12/9) pekan lalu. Namun Heri Pohan selaku kuasa hukum Gubernur Sutiyoso meminta hakim mengundurkan sidang. “Saya tidak bisa masuk ke kantor karena terhalang demo anti-Sutiyoso,” terangnya pekan lalu. Alhasil penyerahan duplik baru bisa terjadi pada sidang kali ini.
Kuasa hukum tersebut segera menyerahkan duplik Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso (tergugat I) sebanyak 3 halaman, dan duplik dari Walikota Jakarta Timur (tergugat II), Kepala Sudin Tramtib Jakarta Timur Sahuri Sarief, dan anggota Tramtib Jakarta Timur Dapot Manihuruk sebanyak 2 halaman.
Pada duplik jawaban Gubernur Sutiyoso, kuasa hukum sekali lagi membantah isi gugatan AJI Jakarta tentang tindak intimidasi yang dilakuka anggota Tramtib Jaktim, Dapot Manihuruk. Menurut kuasa hukum Sutiyoso, Dapot hanya menegur Edy Haryadi, dari Harian Warta Kota.
Sementara AJI Jakarta mencatat sebaliknya. Edy justru melapor kepada Kordinator Advokasi AJI Jakarta Bayu Wicaksono bahwa dia diintimidasi oleh Dapot Manihuruk untuk tidak memberitakan lagi soal pembongkaran lahan sengketa swasta. Salah satu pemicunya karena dalam salah satu laporannya, Edy menulis pejabat Jakarta Timur dan aparat Tramtib sempat menerima bayaran Rp 700 juta dari Probosutedjo untuk terlibat dalam aksi pembongkaran.
Menurut pengakuan Edy, dia dicaci-maki dan dituding oleh Dapot di tengah kepungan belasan Tramtib. Intimidasi Dapot dilakukan dalam sebuah operasi pembongkaran di Jalan Cakung Cilincing Km 3, Kelurahan Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur tanggal 27 Maret 2002.
Karena melihat perlakuan Dapot bisa dikategorikan mengahalang-halangi jurnalis mendapat informasi, AJI Jakarta melayakan protes terbuka. Tapi setelah dua kali melayangkan protes resmi, Gubernur Sutiyoso, Walikota Jakarta Timur, Kepala Sudin Tramtib Jaktim tetap menganggap remeh akibat yang dilakukan Dapot Manihuruk.
Padahal akibat ancaman Dapot, Edy tidak bisa meliput lagi di Jakarta Timur, karena merasa dirinya hendak di-“Udin”-kan. Maka AJI Jakarta membawa ke jalur hukum. Sebab AJI Jakarta melihat, intimidasi yang dilakukan Dapot sudah di luar mekanisme protes yang sudah diatur undang-undang No 40 tentang Pers (melalui surat pembaca, ke Dewan Pers dan ke pengadilan). Selain itu ancaman tersebut bertujuan untuk membungkam jurnalis.
Dan untuk membuktikan bahwa ancaman tersebut muncul karena pemberitaan yang dibuat Edy Haryadi di Harian Warta Kota, kuasa hukum AJI Jakarta yang terdiri dari Azas Tigor Nainggolan, Afnan Malay, Andi Abdurrahman, Cristina Windiantarti, kemarin langsung menyerahkan setumpuk berkas pembuktian pelanggaran UU No 40 tentang Pers ke majelis hakim Andi Samsan Nganro dkk.
Bukti tersebut berupa kliping pemberitaan, surat protes AJI Jakarta sebanyak dua kali, tata cata protes kepada pers seperti yang diatur Dewan Pers, termasuk surat suap Rp 700 juta dari Probosutedjo ke Seskotamadya Jakarta Timur Ismet S Hasan.
Setelah bukti-bukti AJI Jakarta diperiksa satu-persatu oleh hakim anggota Sirande Palayukan SH, majelis hakim memutusakan melanjutkan sidang pada haru Rabu (25/9) pekan depan, pukul 12.00. Pihak tergugat diberikan waktu untuk memberi bukti-bukti bahwa yang dilakukan Dapot bukan penghalang-halangan kerja kepada jurnalis.
© Copyright 2024, All Rights Reserved