Ayo ramai-ramai mengikuti jejak David Tobing. Terutama bagi masyarakat yang tak puas dengan pelayanan publik, termasuk para pengelola parkir. Pengacara ini memenangkan gugatan terhadap pengelola parkir. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum PT SPI, UPT Perparkiran dan Gubernur DKI Jakarta membayar Rp10 ribu, sesuai gugatan David.
“Jangan dilihat Rp10 ribu-nya. Tetapi, bayangkan selisih ini dikalikan ribuan kendaraan yang diparkir setiap harinya. Berapa miliar jumlahnya, yang masuk ke kantong pengelola,” kata David Tobing kepada pers, di PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Rabu (02/06), usai memenangkan gugatannya.
Pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ternyata menyambut hangat kemenangan David Tobing tersebut. Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Pemprov DKI, Benjamin Bukit kepada pers, di Jakarta, Kamis (03/06), mengaku senang, dan mendukung langkah David. Yang keliru atau yang tidak puas, ia mempersilahkan mengajukan gugatan, sebagai bentuk kontrol masyarakat.
Inilah kemenangan David, setelah mengalami serangkaian kejadian tak mengenakkan berkaitan dengan buruknya pelayanan para pengelola parkir di Ibu Kota. Lihat saja daftarnya. Usai parkir di Menara Rajawali, Mega Kuningan, Mei 2009, Tobing dikenai tarif Rp9.000 untuk waktu parkir 2 jam 25 menit. Dalam hitungannya, harga itu lebih lebih mahal Rp3.000.
Beberapa bulan berikutnya, pengalaman seperti itu kembali terjadi. Saat parkir di Gedung Menara Karya, Jakarta Selatan, Tobing membayar Rp7.000 untuk 2 jam 2 menit. Padahal, kata dia, seharusnya Rp6 ribu. Berikutnya, di Gedung Menara Sudirman, Tobing kembali geregetan, karena pengelola parkir mengutip Rp2.000 lebih mahal. Puncaknya, saat parkir di Hotel Le Meridien, Tanah Abang, awal Januari lalu. Untuk parkir 3 jam, 19 menit, pembayarannya lebih mahal Rp4.000.
Itulah yang menggerakkan David Tobing menggugat PT SPI, UPT Perparkiran dan Gubernur DKI Jakarta, Rp10 ribu. Angka itu diputuskan sesuai jumlah selisih uang yang seharusnya tidak perlu dibayarnya. Setelah bersidang selama 4 bulan, hakim PN Jakarta Pusat, Suparja menyatakan ketiga tergugat melanggar SK Gubernur DKI Jakarta No. 48/2004 tentang Tarif Parkir. Dalam peraturan tersebut, tarif parkir satu jam pertama Rp1.000 sampai Rp2.000.
Dukungan Pemprov DKI
Kemenangan David Tobing ternyata mengundang simpati pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Pemprov DKI, Benjamin Bukit malah meminta warga yang mengalami persoalan sejenis agar meniru langkah David. Ia menyarankan jika tak puas terhadap pelayanan publik, bisa mengajukan gugatan secara hukum ke pengadilan.
Setelah kemenangan David, Benjamin menyerukan warga DKI yang merasa dirugikan pihak pengelola parkir yang memungut tarif lebih dari ketentuan, segera bertindak. Kemenangan David bisa jadi contoh. Malah, kata dia, denda bagi pengelola parkir harus lebih besar dari nilai kemenangan David, yang hanya Rp10 ribu.
Menurut Benjamin, seharusnya dendanya diperbesar, agar memberikan efek jera. Dalam Perda, denda terbesar pidana kurungan 3 bulan, tetapi bisa diganti dengan uang Rp5 juta. Kalau cuma didenda Rp5 juta, kata dia, kecil bagi pengelola parkir. Karena itu, seharusnya lebih besar lagi.
Peraturan Gubernur DKI Nomor 48 Tahun 2000 tentang Tarif Pakir untuk Kendaraaan Roda 4, satu jam pertama Rp2 ribu. Untuk tiap jam berikutnya, bertambah Rp1.000. Tetapi, dalam prakteknya banyak pengelola parkir memungut lebih besar dari ketentuan. Masyarakat selama ini hanya bersikap pasrah, dan terpaksa membayar tarif yang disodorkan, karena menganggap nilainya kecil.
Benjamin bercerita, juga pernah digugat David Tobing karena dianggap lalai melakukan pengawasan terhadap pengelola parkir, yang kerap menarik ongkos parkir di atas tarif. Tetapi, gugatan itu tak berlanjut, karena dicabut. Meski begitu, ia memastikan, pihaknya siap kalau ada masyarakat yang berkeberatan, atau bahkan menggugat ke pengadilan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved