Ini janji dari Jaksa Agung Basrief Arief di hadapan wartawan. Gubernur Kalimantan Timur, Awang Farouk dan Gubernur Kalimantan Selatan Rudi Arifin akan segera diperiksa. Keduanya akan diperiksa sebagai tersangka atas dugaan korupsi.
Janji tersebut dilontarkan Basrief ketika melakukan konferensi pers, di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (05/01). Meski tidak menerangkan tanggal pastinya, namun Basrief menyatakan keduanya akan diperiksa dalam waktu dekat sebagai tersangka. “Segera," ujar dia.
Dijelaskan Basrief, hingga saat ini Kejagung terus memproses kasus yang mendera kedua kepala daerah tersebut. Dia menegaskan, tidak ada niat Kejagung untuk memperlambat atau bahkan menghentikan penanganan perkara atas keduanya.
Berbicara tentang perkembangan terakhir kasus tersebut, Basrief menjelaskan, Kejagung baru saja mendapatkan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Laporan itu terkait jumlah kerugian negara yang disebabkan oleh dua kasus tersebut.
Seperti diketahui Awang Farouk ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal atau KPC milik Pemerintah Daerah Kutai Timur oleh PT Kutai Timur Energi.
Saat itu Awang menjadi bupati Kutai Timur. Awang adalah orang yang memimpin RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) PT KTE di Hotel Grand Melia, Jakarta pada 22 Agustus 2008. Dalam rapat itu, mengambil keputusan penggunaan hasil uang penjualan saham oleh PT KTE yang bertentangan dengan cara pengelolaan keuangan daerah.
Sementara Rudi Arifin ditetapkan sebagai tersangka terkait pemberian uang santunan pembebasan tanah eks Pabrik Kertas Martapura.
Pembebasan tanah itu dilakukan oleh Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Banjar tahun 2002-2003 yang saat itu ketuanya Rudy Arifin. Saat itu, Rudy menjabat sebagai Bupati Banjar, telah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Banjar Nomor 24 tahun 2001 tanggal 7 Februari 2001 tentang Pembentukan Tim Pengembalian dan Pemanfaatan eks Pabrik Kertas Martapura.
Seharusnya tindakan pembebasan tanah milik PT Golden Martapura tidak dilakukan karena tersangka telah mengetahui HGB-nya sudah berakhir masa berlakunya, akibatnya negara dirugikan Rp6,4 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved