Kepolisian telah menetapkan status tersangka terhadap Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah dalam kasus dugaan korupsi honor tim pembina rumah sakit umum (RSU) M Yunus Bengkulu tahun 2011 sebesar Rp5,4 miliar. Kasus tersebut, kini ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.
Demikian disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Roy Siahaan, kepada pers di Bengkulu, Rabu (13/05). Ia menyebut, penanganan dugaan korupsi itu dilimpahkan Polda Bengkulu ke Mabes Polri pada 24 April lalu.
Pelimpahan tersebut dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan. Dengan pelimpahan itu, maka penetapan tersangka dalam kasus tersebut menjadi kewenangan penyidik Polri.
“Jadi yang menetapkan gubernur Bengkulu menjadi tersangka bukan Polda Bengkulu, tapi Mabes Polri karena kasus sudah kita limpahkan ke Mabes pada April lalu," ujar dia.
Seperti diberitakan, pada 2011, Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah mengeluarkan surat keputusan (SK) No Z.17 XXXVIII tahun 2011 tentang pembinaan manajemen RSU M Yunus Bengkulu terkait honor tim pembina RSU tersebut. Dalam tim tersebut terdapat nama sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu.
SK itu dinilai bertentangan dengan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Dewan Pengawas. Berdasarkan Permendagri tersebut, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak mengenal tim pembina.
Kasus ini kemudian diusut Polda Bengkulu dan menetapkan beberapa tersangka, termasuk Direktur RSU M Yunus Bengkulu yang ketika itu dijabat Zulman Zuhri. Bahkan, Zulman Zuhri telah divonis majelis hakim PN Bengkulu selama 2,5 tahun penjara.
Demikian pula beberapa pejabat RSU setempat sudah divonis beberapa tahun penjara oleh PN Bengkulu. Dana yang dikeluarkan RSU M YUnus Benngkulu membayar honor tim pembina dianggap korupsi karena bertentangan dengan permendagri tersebut. Akibat SK tersebut, negara diduga mengalami kerugian Rp5,4 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved