Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membekukan layanan jasa penumpang dan bagasi atau ground handling maskapai penerbangan Lion Air di Bandara Soekarno-Hatta. Pembekuan ini dilakukan menyusul kelalaian ground handling saat penumpang internasional dibawa bus ke terminal domestik.
Surat pembekuan itu berlaku sejak dikeluarkan. “Berlaku mulai kemarin," terang Dirjen Perhubungan Udara Suprasetyo, kepada pers, di Jakarta, Rabu (18/05).
Dikatakan Suprasetyo, Lion Air diberi waktu 5 hari untuk mencari solusi penyelesaian dari kelalaian jasa ground handling ini. “Ini hanya ground handling saja. Kalau layanan jasa penerbangan tetap normal," tegas Suprasetyo.
Seperti diberitakan, terjadi kelalaian ground handling yang menyebabkan penumpang Lion Air diturunkan di terminal yang salah. Penumpang internasional dari Singapura dibawa oleh bus dan diturunkan di terminal domestik.
Penumpang Lion Air dalam penerbangan itu berjumlah 182 orang yang diangkut dengan 4 bus. Tiga bus dibawa ke terminal yang benar yaitu terminal internasional T-2, sedangkan 1 bus dibawa ke terminal domestik T-1.
Akibatnya, ada beberapa penumpang warga negara asing yang paspornya tak dicap Imigrasi. Setelah dilakukan pencarian, hingga kini masih ada 1 warga negara Hongaria yang masih dicari untuk proses clearance imigrasi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved