Menyusul vonis bebas Direktur Utama (Dirut) Merpati Hotasi Nababan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga memvonis bebas mantan General Manager Pengadaan Pesawat Merpati, Tony Sudijarto, dari dakwaan kasus penyewaan dua pesawat Merpati.
Ketua Majelis Hakim Tipikor Pangeran Napitupulu dalam sidang yang digelar kemarin (19/02), menyatakan terdakwa Tony Sudijarto tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer dan subsidair.
Hakim Pangeran Napitupulu menjelaskan, dalam pertimbangannya majelis menyatakan jika kondisi Merpati saat itu memang sedang kritis. Salah satu upaya penyelamatan yang harus dilakukan adalah menyewa pesawat.
Prosedur penyewaan pesawat kepada TALG juga dinilai hakim sudah sesuai prosedur. Sikap Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) yang akhirnya ingkar janji, merupakan kondisi yang di luar prediksi. Namun Merpati pun dianggap tidak tinggal diam menghadapi kondisi itu. Buktinya gugatan ke Pengadilan di AS pun dilayangkan.
Hakim Pangeran memutuskan agar TALG mengembalikan uang disertai bunga.
Sementara, Hakim Anggota Alexander Marwata menilai kondisi ini sebagai salah satu risiko dalam bisnis. Merpati sudah memberikan tenggat waktu kepada TALG untuk mengembalikan US$1 juta, toh tetap tidak juga dilakukan. "Ini risiko dalam bisnis," kata Marwata.
Majelis hakim menilai Tony tidak ada niatan untuk menguntungkan TALG. Bahkan hingga saat ini, kasus itu masih terus berjalan di pengadilan Amerika Serikat. "Tidak terbuktinya dakwaan primer dan subsider, maka terdakwa harus dibebaskan," kata Pangeran Napitupulu.
Namun dalam putusan ini Hakim Anggota Hendra Yospin juga kembali mengajukan dissenting opinion. Hendra menilai Tony terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. "Telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Hendra.
© Copyright 2024, All Rights Reserved