Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita, untuk menyampaikan pandangannya, Selasa (11/07) siang.
Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Taufiqulhadi menyampaikan, Romli sangat cocok dijadikan narasumber karena merupakan salah satu penggagas lahirnya Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pansus akan mengonfirmasi sejumlah data terkait penyimpangan KPK dalam menyidik seseorang.
“Prof Romli perlu kita cari pendapat karena kami menduga dalam penyidikan KPK, banyak hal dilanggar dengan tak mengindahkan KUHAP, kemudian dilanggar hak-hak seseorang, hak asasi. Kami mau menanyakan boleh tidak, karena KPK menafsirkan dirinya superbodi," ujar Taufiqulhadi kepada pers di gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/07).
Pansus juga akan mempertanyakan, apakah karena KPK merupakan lembaga superbody kemudian pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan dapat ditoleransi.
Salah satu pelanggaran yang dilakukan, kata Taufiqulhadi, adalah pemeriksaan saksi tanpa didampingi kuasa hukum.
Persoalan lainnya soal tata kelola anggaran dan tata kelola lainnya. “Kami ingin melihat dulu sejauh mana dugaan-dugaan yang kami anggap tak proporsional, tak kompatibel terhadap hak asasi manusia," ujar politisi Partai Nasdem itu.
Taufiqulhadi menepis dugaan soal keinginan Pansus merevisi UU KPK dengan menghadirkan Romli. NasDem, kata Taufiqulhadi, hanya ingin melihat seserius apa dugaan pelanggaran prosedur penyidikan oleh KPK itu terlebih dahulu.
"Kami ingin melihat dulu sejauh mana dugaan yang kami anggap tak proporsional, tak kompetibel terhadap hak asasi manusia. Sejauh mana ada pesoalan yang dianggap sebagai satu persoalan terhadap tata kelola anggaran dan lainnya. Kami (NasDem) sejauh ini tak ada (niat revisi UU KPK)," papar Taufiqulhadi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved