Partai Gerinda menyatakan belum bersikap pasti apakah akan mendukung atau menolak hak angket. Sementara Parta Golkar, Hanura, PKB dan PKS mendukung hak angket menyusul keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus Pasal 184 Ayat 4 UU No 27 Tahun 2009. Pasal tersebut mengatur tentang hak menyatakan pendapat diambil dari 3/4 kuorom anggota dewan.
"Kami tunggu. Kan dulu kami telah menyerahkan ke ranah hukum untuk bekerja,” kata Wakil Ketua Fraksi Gerindra Sadar Subagyo di gedung DPR-RI, Jakarta, Kamis (13/01).
Sadar mengatakan, sebelumnya Gerindra sudah menargetkan kasus Century bisa diselesaikan paling lambat 31 Desember 2010. Namun ternyata sudah lewat dan Gerindra masih memperpanjang tenggang waktu untuk penyelesaian kasus itu
“Kami perpanjang. Tidak terlalu berpengaruh dari 3/4 menjadi 2/3, hanya beda dikit," cetus Sadar Subagyo.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Pramono Anung menyatakan bahwa Presiden SBY tidak perlu khawatirkan angka 2/3 tersebut. Karena walau bagaimana pun angka 2/3 kuorom itu juga tidak terlalu kecil.
“Namun yang jelas keputusan MK akan mendinamisasi kehidupan politik kita," kata Pram usai Rapat Bamus di gedung DPR, Kamis (13/01).
Pram menyatakan menyetujui keputusan MK dengan melihat belum berhasilnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan kasus Century. Padahal KPK sebagai penegak hukum sangat diharapkan diharapkan mampu menuntaskan kasus tersebut. Namun, Pram yang juga politisi PDIP tersebut menolak komentari sikap PDIP selanjutnya atas keluar putusan MK tersebut. "Tanyakan pada ketua fraksi".
© Copyright 2024, All Rights Reserved