Pengacara Fredrich Yunadi menyangkal dan menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbohong soal pemesanan kamar untuk Setya Novanto sebelum kejadian kecelakaan 16 November 2017. Tapi, KPK memastikan memiliki bukti yang bertolak belakang dengan pengakuan Fredrich.
“Dalam kasus tersebut, penyidik sudah miliki sejumlah bukti, termasuk yang sifatnya visual tentang siapa yang datang ke RS sebelum kecelakaan. Jadi, kami sudah mengetahui bagaimana dugaan kerja sama untuk menghalang-halangi KPK dalam menangani kasus e-KTP ini, termasuk siapa yang menghubungi dokter RS terkait rencana pemesanan kamar," terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada pers, Rabu (17/01).
Febri mengatakan, KPK tak mempermasalahkan bantahan dari tersangka dugaan menghalangi penyidikan Novanto dalam kasus e-KTP itu. Menurutnya, hukum acara di Indonesia memperbolehkan tersangka memberi sanggahan.
“Jika ada bantahan dari tersangka, saya kira hal itu wajar saja. Dan itu dapat disampaikan pada penyidik atau di persidangan nanti. Bahkan, jika ada bukti-bukti pendukung untuk sangkalan tersebut sangat mungkin disampaikan. Hukum acara kita memungkinkan untuk itu," ujar Febri.
Ia memastikan, KPK tidak terpengaruh dengan sangkalan tersebut dan tetap berpegang pada bukti yang dimiliki. “Yang pasti KPK tidak akan bergantung semata pada sangkalan atau bahkan pengakuan seseorang," ujar dia.
Sebelumnya, Fredrich Yunadi mengaku menyewa 3 kamar RS Medika Permata Hijau untuk 6 ajudan Novanto saat kecelakaan pada 16 November 2017. Ia juga mengatakan urusan sewa kamar itu dilakukan pukul 20.30 WIB pada hari Novanto mengalami kecelakaan.
Fredrich mengaku, ada bukti yang ia miliki soal penyewaan kamar itu setelah Novanto tiba di rumah sakit.
Fredrich ditetapkan KPK sebagai tersangka atas dugaan menghalangi proses penyidikan Novanto dalam perkara korupsi proyek e-KTP. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dr Bimanesh Sutarjo, dokter yang menangani Novanto ketika mengalami kecelakaan. Keduanya diduga bersekongkol memanipulasi hasil pemeriksaan medis Novanto untuk menghindari pemeriksaan KPK.
© Copyright 2024, All Rights Reserved