Pengacara Fredrich Yunadi yang menjadi tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan Setya Novanto, mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Fredrich menggugat KPK atas penetapan status tersangkanya.
Gugatan itu daftarkan kuasa hukumnya, Sapriyanto Refa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/01). Refa mengatakan kliennya mengajukan gugatan praperadilan karena menilai penetapan tersangkanya tidak sah. Menurutnya penetapan tersangka harus disertai minimal dua alat bukti.
“Kita baru saja daftarkan gugatan praperadilan terhadap KPK. Praperadilan ini kita ajukan berdasarkan permintaan dari Pak Fredrich karena ada beberapa hal. Pertama, penetapan sebagai tersangka yang kita anggap tidak sah," kata Refa,
Kedua, gugatan juga diajukan karena penyitaan yang dilakukan KPK terhadap sejumlah dokumen di kantor Fredrich, dinilai tidak sesuai aturan. Alasannya, barang bukti yang disita menurut Refa seharusnya hanya berkaitan dengan materi pokok perkara. "Penyitaan yang dilakukan juga tidak sah," ujarnya.
Refa mengatakan, ada sejumlah dokumen terkait Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan lain yang juga ikut disita penyidik KPK. Ada pula CD, dokumen e-KTP dan handphone lainnya yang ikut disita.
“Pernyataan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan lain, berita acara, dan macam-macam yang tidak ada hubungannya dengan Pasal 21 ini. Karena KPK menafsirkannya benda-benda yang disita itu tidak harus yang berkaitan dengan pasal 21. Yang berkaitan dengan e-KTP pun akan disita. Itu padahal berbeda," papar Refa.
Selain itu dia juga mempermasalahkan penangkapan dan penahanan atas Fredrich yang dinilai tidak sah. Refa mengatakan untuk penangkapan pada tanggal 12 Januari, pihak kuasa hukum sudah meminta penundaan pemeriksaan.
Menurut Refa, seharusnya Fredrich dipanggil ulang, tetapi KPK langsung menangkap dan menahan. "Jadi kami melihat penangkapan yang dilakukan itu tidak sesuai dengan KUHAP," sambungnya.
Sekedar informassi, Fredrich Yunadi ditetapkan KPK sebagai tersangka atas dugaan menghalangi proses penyidikan Novanto dalam perkara korupsi proyek e-KTP. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dr Bimanesh Sutarjo, dokter yang menangani Novanto ketika mengalami kecelakaan. Keduanya diduga bersekongkol memanipulasi hasil pemeriksaan medis Novanto untuk menghindari pemeriksaan KPK.
© Copyright 2024, All Rights Reserved