Fasilitas pendidikan pasca sarjana (Strata 2) bagi narapidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, dievaluasi. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah bertemu dengan Kepala Lapas Sukamiskin dan meminta program tersebut dievaluasi kembali.
“Saya sudah bertemu Kalapasnya dan saya minta itu di review (evaluasi)," ujar Laoly kepada pers di kantor Kemenkumham, Jakarta, Kamis (04/12).
Laoly mengatakan, yang diinginkan pemerintah adalah fasilitas pendidikan bagi para narapidana yang tidak mampu. Pendidikan diberikan bagi mereka agar nanti bisa lebih mudah mendapat pekerjaan setelah lulus. “Karena yang saya bilang itu bukan S2 namun S1 untuk orang-orang yang tidak mampu," tuturnya.
Seperti diketahui, program pendidilan pasca sarjana yang digelar Lapas Sukamiskin bekerja sama dengan Universitas Pasudan (Unpas) mendapar sorotan publik. Para napi dikenakan biaya Rp30 juta per orang. Mereka berkuliah di Lapas dan mendapat bimbingan. Bila wisuda nanti baru akan ke kampus Unpas.
Sejumlah napi kasus korupsi tercatat mengikuti perkuliahan ini. Diantaranya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddi, mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq.
© Copyright 2024, All Rights Reserved