Gaji para pejabat negara mulai dari presiden/wakil presiden, sampai yang paling rendah, dan juga anggota DPR mulai Januari 2003 dinaikkan 10 persen. Bahkan di DPR juga beredar rumor kenaikan gaji para wakil rakyat itu mencapai 100 persen dari Rp 14 juta menjadi Rp 28 juta per bulan.
Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR Danial Tanjung membenarkan kenaikan gaji tersebut. Namun menurut anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) itu, kenaikan itu hanya sebesar 10 persen.
Kenaikan gaji anggota DPR itu pun kata Danial Tanjung hanya untuk gaji pokok sebesar Rp 4,2 juta. "Ya hitung saja 10 persen dari Rp 4,2 juta itu, kan kecil cuma Rp 400 ribu, kalau 10 persen dari total gaji anggota DPR sih, ya enak," tuturnya.
Tanjung membantah rumor bahwa gaji anggota DPR akan naik sebesar 100 persen dari Rp 14 juta menjadi Rp 28 juta. Dikatakan, kenaikan gaji 10 persen itu memang telah disetujui DPR dan telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2003.
Sebelumnya BURT DPR pernah mengusulkan agar tunjangan-tunjangan anggota DPR digabungkan ke dalam gaji pokok. Usulan tersebut mengundang reaksi keras karena jika usulan itu disetujui, implikasinya adalah ketika terjadi kenaikan gaji, jumlahnya akan sangat besar dan juga berpengaruh terhadap besarnya dana pensiun anggota DPR.
Bukan hanya anggota DPR, kata Danial Tanjung, kenaikan gaji sebesar 10 persen itu juga berlaku bagi semua pengawai negeri sipil (PNS). "Mulai dari presiden/wakil presiden, menteri, sampai gubernur/wakil gubernur ke tingkat paling bawah, gajinya akan naik 10 persen," katanya.
Meskipun naik 10 persen, lanjutnya, gaji anggota DPR masih tetap rendah. Menurutnya dari total gaji anggota DPR, tiap bulan hanya sekitar Rp 7 juta sampai Rp 8 juta yang bisa dibawa pulang ke rumah setelah dipotong utang/cicilan mobil berikut iuran ke partai.
Informasi yang diperoleh di DPR menyebutkan, mulai Februari mendatang, anggota DPR juga menerima tambahan penghasilan sebesar Rp 1,7 juta (setelah dipotong pajak sebesar Rp 300 ribu) yang anggarannya diambilkan dari APBN.
Dana itu, menurut penjelasan Sekjen DPR, Sitti Nurhayati Dawud beberapa waktu lalu adalah untuk "Uang Asisten Anggota DPR".
Dengan tambahan penghasilan itu, yang diusulkan BURT dan sudah disetujui untuk direalisasikan, pemerintah harus menyediakan Rp 1 miliar setiap bulannya untuk DPR. Angka itu berasal dari Rp 2 juta dikalikan 500 anggota DPR. Selama ini setiap anggota DPR menggaji sendiri staf pribadinya, walaupun mereka sebenarnya dilayani staf masing-masing fraksi. Namun tidak semua anggota DPR memiliki staf pribadi.
Menurut rencana, uang sebesar Rp 1,7 juta itu akan diterima langsung oleh para staf anggota DPR, dan Senin (27/1) lalu nama-nama staf sudah diserahkan pada Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR. Syarat untuk menjadi staf pribadi sesuai kriteria yang ditetapkan Setjen DPR adalah lulusan sekolah menengah umum (SMU) dan mengerti komputer.
Dalam rapat paripurna DPR Senin (27/1) lalu, beberapa anggota DPR sempat mempertanyakan tambahan penghasilan untuk menggaji staf pribadi ini. Namun karena sudah diputuskan, kebijakan ini tetap akan diberlakukan, mulai Februari mendatang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved