Pengusaha Surabaya, Wong Daniel Wiranata kembali dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan melakukan pemalsuan surat dan penipuan. Dalam kasus yang sama, yang telah dilaporkan sebelumnya, ia disebut telah berstatus tersangka.
Kabar tentang penetapan tersangka atas Wong Daniel itu disampaikan advokat senior Elza Syarief kepada wartawan di Markas Polda Jawa Timur, Kamis (19/07) pagi. Elza mengaku sebagai kuasa hukum dari pihak pelapor, Soetrisno Dihardjo.
Elza mengatakan, Wong Daniel dilaporkan ke polisi dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan tindak pidana penipuan dengan cara memberikan Bilyet Giro untuk membayar pengembalian modal yang distempel Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Pemerintah Kota Balikpapan. Ia diadukan melanggar pasal 263 KUHP dan Pasal 378 KUHP.
Elza menambahkan, pagi ini, pihaknya kembali melaporkan Wong Daniel dalam perkara yang sama, dengan empat pelapor baru yaitu Mirtha Listiayu Etty, Lie Edwin Budi Wijaya, Liem Pramono Lukman, dan The Benny Arjuna.
Kepada wartawan, Elza mengatakan, terhadap laporan pertama, Polda Jatim telah melaksanakan gelar perkara pada tanggal 28 Juni lalu. Kesimpulannya, status Wong Daniel sudah bisa ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
"Rencananya, penyidik akan melakukan panggilan dan pemeriksaan Wong Daniel sebagai tersangka," terang Elza.
© Copyright 2024, All Rights Reserved