Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Sutan Bathoegana. Hakim memutuskan, melanjutkan pemeriksaan korupsi mantan Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu dengan memeriksa pokok perkara.
Putusan sela itu dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/04). “Menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa dan dari terdakwa untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia.
Majelis Hakim menyatakan, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah disusun secara cermat dan sesuai dengan hukum acara yang berlaku. “Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan terdakwa nomor DAK-05/24/03/2015 tanggal 26 Maret 2015 atas nama terdakwa Sutan Bhatoegana," ujar Artha.
Usai pembacaan putusan sela, Majelis Hakim menunda persidangan para 4 Mei 2015 mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Rencananya, Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan 5 orang saksi dalam persidangan selanjutnya.
Jaksa mendakwa Sutan dengan dakwaan berlapis. Pada dakwaan pertama, Sutan didakwa telah menerima uang US$140.000 dari mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno. Pemberian itu terkait pembahasan APBN-P Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2013 di Komisi VII DPR.
Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b lebih subsidair Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada dakwaan kedua, Sutan didakwa menerima sejumlah pemberian, antara lain menerima uang US$200.000 dari Rudi Rubiandini, menerima sejumlah pemberian antara lain yaitu satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp925 juta dari pengusaha Yan Achmad Suep.
Dia juga menerima uang tunai sejumlah Rp50 juta dari Menteri ESDM Jero Wacik, serta mendapatkan tanah rumah sebagai posko pemenangan dari pengusaha Saleh Abdul Malik.
Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 12 huruf B lebih subsider Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved