Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Dahlan Iskan dan penasehat hukumnya. Hakim menyatakan dakwaan jaksa sah secara hukum dan persidangan dilanjutkan untuk memeriksa pokok perkara.
"Menolak eksepsi terdakwa untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim, Unggul Warso, membacakan putusan sela di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (30/12).
Dalam putusannya, majelis menyatakan berkas dakwaan jaksa sudah memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga layak menjadi dasar pemeriksaan perkara. Sementara eksepsi Dahlan dinilai hakim sudah masuk ke materi pokok perkara.
Dalam putusan sela tersebut, majelis hakim juga mengabulkan permintaan ijin berobat ke China yang diajukan Dahlan. Hakim memberikan izin kepada Dahlan untuk menjalani pengobatan ke China dengan pengawalan dari kejaksaan.
Atas putusan itu, Dahlan tak banyak berkomentar. Mantan Direktur Utama PT PLN itu lebih banyak tersenyum. "Pengacara saja yang jelaskan," katanya usai sidang.
Sementara itu, pengacaranya Agus Dwi Harsono, mengatakan pihaknya menghormati putusan sela hakim. Pemeriksaan pokok perkara bagi Agus, merupakan kesempatan yang diberikan hakim terhadap Dahlan untuk membuktikan bahwa kliennya tak bersalah. "Kami hormati putusan hakim," ujarnya.
Sekedar informasi, Dahlan Iskan didakwa jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan pidana korupsi pada penjualan aset PT PWU saat menjabat sebagai direktur utama BUMD Jatim itu pada 2003.
Dahlan didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved