Masih ingat Syarifuddin, mantan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menerima suap dari PT Skycamping Indonesia (PT SCI). Mahkamah Agung (MA) menangkan gugatan perdatannya dan menghukum KPK membayar ganti rugi Rp100 juta pada terpidana 4 tahun penjara itu.
“Membatalkan putusan pengadilan tinggi, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)," ujar anggota majelis kasasi hakim agung Syamsul Maarif Phd kepada pers, Jumat (13/06).
Selain Syamsul, perkara nomor 2580 K/PDT/2013 ini diadili oleh Ketua majelis hakim Prof Dr Valerine JL Kriekhoff dengan anggota Hamdan. Perkara tersbeut diputuskan pada 13 Maret 2014.
Sekedar informasi, Syarifuddin sendiri telah dihukum 4 tahun penjara karena terbukti menerima suap saat mengurus kepailitan PT Skycamping Indonesia (PT SCI). Pada 12 Oktober 2012, MA menolak kasasi yang diajukan Syarifuddin.
Dalam putusan kasasi itu, MA sependapat dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memerintahkan KPK mengembalikan barang bukti lain milik Syarifuddin yang tidak berhubungan dengan perkara. Namun hal ini membuka celah bagi mantan hakim itu untuk menggugat KPK.
Menurutnya, pengambilan barang bukti yang tidak terkait dengan perkara yang disidik merupakan perbuatan melawan hukum. Ia menuntut KPK membayar ganti rugi Rp5 miliar.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan itu dan menghukum KPK untuk memberikan ganti rugi kepada Syarifudin sebesar Rp100 juta. Putusan ini semnpat dimentahkan Pengadilan Tinggi Jakarta. Tapi Syarifuddin mengajukan kasasi dan kini dimenangkan MA.
© Copyright 2024, All Rights Reserved