Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Mantan Direktur Keuangan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Djoko Pramono terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi di perusahaannya. Atas perbuatannya itu, Djoko dijatuhi hukuman pidana dua tahun enam bulan.
Demikian putusan majelis hakim yang dipimpin Herdi Agusten di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/06). Selain pidana penjara, hakim juga mewajibkan Djoko membayar denda kepada negara sebesar Rp50 juta. Jika tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman lima bulan kurungan. Adapun hal yang meringankan, Djoko dianggap bersikap sopan dan tidak memberikan keterangan berbelit-belit saat persidangan.
Majelis Hakim menilai, terdakwa terbukti dalam dakwaan kedua, yakni melanggar ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Djoko terbukti memberikan imbalan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Uang tersebut berasal dari rekanan proyek pembangunan jaringan pipa distribusi gas pada 2003.
Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Sarjono Turin, menuntut agar hakim memvonis terdakwa empat tahun penjara dan membayar denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.
Selain menjatuhkan vonis kepada terdakwa, hakim juga meminta kepada jaksa KPK mengembalikan uang milik terdakwa sebesar Rp400 juta. Uang itu disita penyidik pada masa penyidikan. Jaksa juga diperintahkan membuka kembali rekening terdakwa yang telah diblokir.
Meski putusan dibawah tuntutan jaksa, namun Djoko mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan perlawanan hukum. "Saya minta waktu satu minggu untuk pikir-pikir," ujar Djoko.
Sama halnya dengan Djoko, Jaksa juga belum melakukan memutuskan apakah menerima atau melakukan upaya hukum lanjutan atas putusan itu. "Kami akan pikir-pikir terlebih dahulu," ujar Sarjono.
Dalam kasus yang sama, mantan Direktur PGN, WMP Simanjuntak pada 10 Mei 2010 lalu telah divonis penjara tiga tahun enam bulan. Simanjuntak selaku Pembina Proyek Pembangunan Jaringan Pipa Distribusi Gas (Pemjadig) tahun 2003 telah memerintahkan para pimpinan proyek untuk mengumpulkan dana dari para rekanan proyek tersebut.
Dalam kurun waktu tertentu, para pimpinan proyek di sejumlah daerah di Indonesia berhasil mengumpulkan uang sebanyak Rp 2,5 miliar. Uang itu kemudian dipegang Djoko Pramano, selaku Direktur Keuangan PGN.
Sebagian dana yang terkumpul tersebut diberikan kepada anggota Komisi VIII DPR RI Agusman Effendi dan anggota Komisi IX DPR RI Hamka Yandhu pada tahun 2003.
Agusman diduga menerima Rp 1 miliar sedangkan Hamka diduga menerima Rp 600 juta. Pemberian itu terkait permohonan perizinan IPO (Innitial Public Offering) atau penawaran saham perdana PGN.
© Copyright 2024, All Rights Reserved