Tim Advokasi Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menemukan dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh rivalnya, kubu Joko Widodo-Jusuf Kalla. Temuan itu ditemukan di sejumlah wilayah dan kini dilapokan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Kami melaporkan dugaan praktik politik uang berupa penjualan sembako dengan harga jauh di bawah harga normal, taksirannya sekitar Rp15 ribu. Paket sembakonya berupa gula, minyak, mie rebus dikemas dalam plastik putih bergambar Jokowi-JK," terang Juru Bicara Tim Advokasi Prabowo-Hatta, Habiburokhman, kepada pers di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (03/07).
Praktek semacam ini ditemukan di daerah Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Tasikmalaya, dan Pekalongan, Jawa Tengah. Habib mengatakan, dalam paket sembako itu diselipkan kertas ajakan memilih pasangan capres-cawapres nomor urut 2 tersebut.
Ia mengatakan, saat ini kubu Prabowo-Hatta baru mengumpulkan bukti penjualan Paket Sembako Jokowi-JK di RW 05 Kelurahan Rawa Bunga Jakarta Timur, Tasikmalaya, dan Pekalongan. "Penjualan sembako di bawah harga normal, dapat dikategorikan sebagai praktik politik uang yang melanggar Pasal 215 ayat j UU Pilpres nomor 42 tahun 2008," ujar Habib.
Dalam pasal itu disebutkan, setiap pelaksana kampanye yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi dalam bentuk lainnya baik secara langsung maupun tidak diancam dengan hukuman pidana paling lama 24 bulan dan paling sedikit 6 bulan. "Kami berharap Bawaslu bisa bergerak cepat mengusut dugaan politik uang tersebut. Pihak-pihak yang terlibat kami harapkan segera dipanggil," tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved