DPR dan pemerintah sepakat untuk menghapus sanksi bagi partai politik yang tak mengusung pasangan calon. Salah satu kesepakatan itu dicapai dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Sebelumnya, sanksi untuk parpol ini semula muncul dalam draf revisi UU Pilkada yang diajukan pemerintah. Tujuannya adalah untuk menghindari munculnya calon tunggal yang sempat terjadi di sejumlah daerah pada pilkada serentak 2015.
Pemerintah menambah satu ayat (5) dalam Pasal 40 draf RUU Pilkada yang mengatur bahwa dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang memenuhi ketentuan, namun tidak mengusulkan pasangan calon, maka parpol atau gabungan parpol tersebut tidak boleh mengusulkan pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah berikutnya.
"Sudah dihapus. Enggak perlu itu, sanksi apa yang mau diberikan. Masa diberikan sanksi," kata Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman, Jumat (22/04).
Rambe mengatakan, perwakilan fraksi-fraksi di Panja RUU Pilkada menilai, sanksi itu tidak adil untuk Parpol. Sebab parpol sebagai pilar demokrasi mempunyai hak untuk mengusung atau pun tidak mengusung calon.
Komisi II juga menilai, tidak perlu lagi ada aturan yang bisa meminimalkan calon tunggal. Sebab, Mahkamah Konstitusi sudah memperbolehkan calon tunggal dalam pilkada. "Toh calon tunggal diperkenankan juga," kata Rambe.
Rambe mengatakan, Menteri Dalam Negeri Thjahjo Kumolo pun pada akhirnya dapat mengerti keberatan yang diajukan Komisi II DPR dan sepakat menghapus Pasal 40 Ayat (5) itu.
“Sementara mengenai wacana syarat minimal dukungan bagi calon perseorangan dan yang didukung partai politik belum diputuskan,” kata Rambe.
Rambe mengakui pembahasan masalah ini cukup alot sehingga memakan waktu lebih lama. Poin yang menjadi sorotan lain, seperti kewajiban PNS, TNI, Polri, serta anggota DPR, DPD dan DPRD untuk mundur saat ditetapkan sebagai calon kepala daerah juga belum diputuskan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved