DPR meminta PT PLN (Persero) transparan dalam menaikkan tarif listrik, khususnya terhadap 12 golongan pelanggan. Hal itu disampaikan Anggta Komisi Energi DPR Rofi Munawar menyusul adanya kenaikan tarif listrik pada Oktober sebagai akibat dari mekanisme penyesuaian tarif (tariff adjustment) atau tarif yang tidak disubsidi pemerintah.
“Perhitungan tarif listrik berdasarkan tariff adjustment harus dilakukan dengan transparan dan perlu sosialisasi yang intensif kepada masyarakat karena mekanisme pengenaan tarif berbasis formula ini dilakukan secara dinamis dan fluktuatif dengan mempertimbangkan inflasi, nilai tukar rupiah, dan ICP,” kata Rofi, Jumat (14/10).
PLN beralasan, kenaikan tarif dasar listrik yang diterima konsumen terjadi karena tertekannya seluruh variabel dalam formula penghitungan penyesuaian tarif, yaitu nilai tukar rupiah terhadap mata uang dolar Amerika Serikat, harga Indonesia crude price (ICP), serta tingkat inflasi. Untuk itu, Rofi meminta PLN serius dalam menjaga keseimbangan dan memantau faktor-faktor tersebut.
Rofi mengatakan, PLN perlu memikirkan adanya floor price terhadap kenaikan dan penurunan yang sangat ekstrem dari tiga indikator utama tersebut. Hal itu dimaksudkan agar kenaikan tidak memberatkan konsumen maupun menekan biaya operasional PLN.
"Dengan penyesuaian tarif, mekanisme perhitungan tarif diserahkan kepada harga pasar yang bisa sangat fluktuatif dan tidak berimbang dengan kondisi faktual konsumen,” kata Rofi
Rofi mengingatkan, dengan kenaikan tarif listrik itu, PLN harus meningkatkan pelayanan dan akuntabilitas operasionalnya kepada publik.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mengatakan, dengan adanya penyesuaian tarif listrik, dapat dipastikan pelanggan rumah tangga yang jumlahnya sangat besar akan merasakan dampak langsung. "Secara alamiah akan mempengaruhi struktur konsumsi mereka," ujar Rofi.
PT PLN menaikkan tarif listrik untuk 12 golongan pelanggan nonsubsidi pada Oktober ini. Alasannya, kurs rupiah tengah melemah terhadap dolar Amerika Serikat dan ICP sedang mengalami kenaikan. Karena itu, tarif listrik pada Oktober untuk pelanggan tegangan rendah menjadi Rp1.459,74 per kWh, tegangan menengah menjadi Rp 1.111,34 per kWh, tegangan tinggi menjadi Rp994,8 per kWh, dan layanan khusus menjadi Rp1.630,49 per kWh.
© Copyright 2024, All Rights Reserved