DPR mendorong Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso menyerahkan usulannya soal rehabilitasi narkoba secara resmi kepada DPR. Sebelumnya, Budi Waseso mewacanakan untuk merevisi Undang-Undang Rehabilitasi. Usulan bisa jadi cara yang efisien untuk memberantas narkoba.
"Usulkan saja pada dewan, biar perdebatan bisa dimulai. BNN bisa usulkan melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional, lalu dibuat suratnya ke DPR atau nanti ke Komisi III untuk inisiatif dewan untuk revisi. Tapi seperti UU KPK, nanti bisa banyak yang menentang," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/09).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengaku dirinya sendiri punya usulan lain untuk membantu pemberantasan narkoba. Untuk produsen, Fahri setuju agar dijatuhi hukuman mati. Namun khusus untuk distributor atau pengedar agar mereka dipenjara saja selama-lamanya.
"Kalau mau dipenjara distributornya saja, kalau produsen hukum mati," tandas Fahri.
Sedangkan untuk konsumen, Fahri setuju saja jika mereka hanya direhabilitasi. Namun biaya rehab hanya boleh dibebankan kepada keluarga konsumen, bukan kepada negara.
"Konsumennya rehab dengan biaya keluarga, enggak perlu negara dibebankan. Biarin saja kalau ada keluarga yang membiarkan anaknya kecanduan. Silakan saja sampai miskin, jangan negara yang merehab," kata Fahri.
Salah satu pasal yang disorot Budi Waseso yakni pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pasal itu dijelaskan bahwa pecandu narkotika dan penyalahgunaannya wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
"Nanti kami evaluasi bersama. Saya akan undang praktisi hukum, Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian, seluruh masyarakat dibahas bersama, untuk merumuskan UU yang efektif dalam rehabilitasi," kata Budi Waseso.
Menurut Budi, pembahasan mengenai proses rehabilitasi sangat perlu. Budi menekankan, jangan sampai UU menjadi tempat berlindung para pelaku dan bandar narkoba.
"Nantinya para pelaku dan bandar seolah-olah mereka korban dan hanya diproses rehabilitasi dan tidak diproses secara hukum yang berat," kata Budi.
Menurut Budi, ada beberapa cara dalam peraturan proses rehabilitasi. Misalnya, rehabilitasi bisa dijalankan saat menjalani hukuman itu sendiri. Nantinya, dia ingin lembaga pemasyarakatan pecandu narkotika tak dicampur dengan pelaku tindakan kejahatan lainnya. Dia berharap, ada pulau khusus untuk menampung narapidana narkotika.
"Kalau perlu ada satu pulau yang jauh, di situ mereka direhabilitasi sekaligus menjalankan hukumannya," kata Budi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved