Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan konstitusi masih tidak jelas alias antara bentuk parlementer atau presidentiil. Kondisi tersebut mencerminkan bentuk negara secara konstitusi masih mengesankan "banci", sehingga perlu diamendemennya produk hukum tersebut.
Pandangan itu dikemukakan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) KH. Syofyan Yahya saat memaparkan fungsi dan kewenangan DPD dihadapan jajaran Pemkab di Garut, Senin (29/03). Atas dasar itulah, katanya, DPD berencana segera mengajukan amandemen UUD 1945.
Kerancuan terlihat, dimana dalam kenyataan selama ini kalangan eksekutif bisa menyampaikan rancangan undang-undang (RUU) untuk dibahas di DPR, padahal eksekutif sudah memiliki hak veto atas UU.
Syofyan juga mempermasalahkan soal kejelasan fungsi dan kewenangan DPD. Dia sempat mengutip perkataan rekannya sesama anggota DPD yang mengibaratkan DPD itu ibarat anak yang lahir tetapi tidak sepenuhnya diinginkan oleh orang tuanya.
“Mungkin karena DPD sudah terlanjur dibentuk. Namun, jika hendak dibubarkan juga harus melakukan amandemen undang-undang,” kata dia.
Sementara itu H. Aman Syafrudin, LC memaparkan kewenangan DPD RI, selain pengawasan RUU, pembahasan RUU juga melaksanakan pertimbangan serta pengawasan, seperti adanya ketidak sinkronan peraturan di daerah dengan yang terdapat diatasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved