Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Dr Harjono menegaskan tidak ada kekosongan hukum meskipun perubahan terhadap Peraturan DKPP Nomor 1, 11, 13 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara belum ditetapkan.
Hal itu ditegaskan Harjono saat menggelar konferensi pers didampingi Sekretaris Jenderal DKPP Gunawan Suswantoro dan Kepala Biro Administrasi DKPP Ahmad Khumaidi pada Kamis (14/09), menanggapi adanya isu keterlambatan dalam menetapkan Peraturan DKPP.
Harjono menjelaskan, Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Pedoman Beracara yang sudah ada masih tetap berlaku selama belum dicabut. Hal tersebut dijelaskan untuk menjawab pertanyaan keberlakuan Peraturan DKPP yang sudah ada, sedangkan UU No 7 Tahun 2017 menetapkan batas waktu tiga bulan untuk menetapkan Peraturan DKPP.
“Peraturan DKPP yang sudah ada masih tetap berlaku sejauh belum dicabut. Saat ini pun sedang ada sidang di Jayapura dengan menggunakan Peraturan DKPP yang sudah ada,” jelas dia.
Harjono kemudian menjelaskan tentang UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 157 yang menyebutkan Kode etik ditetapkan paling lambat 3 bulan terhitung sejak anggota DKPP mengucapkan sumpah/janji.
Harjono menjelaskan bahwa saat dilantik, anggota DKPP periode 2017-2022 masih menggunakan undang-undang yang lama yakni UU Nomor 15 Tahun 2011. Sedangkan, UU Nomor 7 Tahun 2017 baru diundangkan pada 16 Agustus 2017. Sehingga dalam undang-undang yang baru ini dinilainya terdapat aspek retroaktif.
“Kami dilantik pada tanggal 12 Juni, sedangkan UU No 7 Tahun 2017 baru diundangkan pada 18 Agustus. Maka waktu efektifnya hanya 27 hari. Padahal, di undang-undang kami diperintahkan untuk menetapkan Peraturan DKPP dengan jangka waktu 3 bulan setelah pelantikan. Kalau dalam bidang hukum, ada aspek retroaktif. Retroaktif itu boleh kalau ada sesuatu, tapi menjadi tidak boleh kalau itu membebankan,” jelas Harjono.
Lebih jauh, dijelaskan pula bahwa DKPP telah berusaha untuk memenuhi perintah undang-undang yang baru. Dijelaskannya, bahwa setelah UU Nomor 7 Tahun 2017 diundangkan pada tanggal 16 Agustus lalu, DKPP segera melakukan penyesuaian sesuai prosedur, seperti pertemuan dengan narasumber dari luar, untuk memahami tentang apa kode etik.
Juga bertemu dengan masyarakat yang peduli pemilu serta mengadakan pertemuan dengan KPU dan Bawaslu. Sehingga, meskipun waktunya singkat, akuntabilitas dan transparansi tetap dijaga oleh DKPP. Hingga pada 6 September lalu, draf perubahan Peraturan DKPP telah diserahkan kepada DPR dan Kemendagri. Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR Komisi II telah dijadwalkan pada 18 September 2017 pukul 10.00 WIB.
© Copyright 2024, All Rights Reserved