Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupatgen Sampang, Abdul Aziz Agus Priyanto, Selasa (11/11). Priyanto terbukti membuat surat keterangan palsu saat mengikuti seleksi anggota KPUD Sampang periode 2014-2019.
Sidang ini dipimpin ketua majelis Jimly Asshiddiqie dan anggota Anna Erliyana, Valina Singka Subekti dan Ida Budhiati. Priyanto diadukan ke DKPP oleh Puji Rahayu, dari Yayasan Bina Sadar Lingkungan.
Kepada politikindonesia.com, Rabu (12/11), Jimly mengatakan, Teradu terbukti melanggar persyaratan seleksi calon anggota KPU yakni harus sudah mengundurkan diri dari keanggotaan atau kepengurusan partai sejak minimal 5 tahun sesuai Keputusan MK No.81/PPU-IX/2011.
Fakta persidangan, baik berupa SK Kepengurusan DPK PKPI Sampang dan bukti surat pernyataan sekretaris Dewan Pengurus Provinsi (DPP) PKPI Jawa Timur dan Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) PKPI Sampang serta foto-foto kegiatan teradu dalam acara PKPI di Hotel Camplong menunjukkan Teradu aktif dalam kegiatan PKPI.
DKPP berpendapat Abdul Azis yang tertera dalam surat Keputusan Partai PKPI dengan Abdul Aziz Agus Priyanto adalah orang yang sama.
Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan para pihak, DKPP berkeyakinan pengaduan Pengadu dapat dibuktikan kebenarannya secara materiil, dan Teradu terbukti bersalah dan melanggar Peraturan KPU nomor 2 Tahun 2013 Pasal 3 ayat (1) huruf i tentang seleksi anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.
© Copyright 2024, All Rights Reserved