Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Puji Rustanto, anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sorong. Sanksi tersebut dijatuhkan dalam sidang pembacaan putusan Kamis (11/01).
Selaku Ketua Majelis Dr. Harjono, dan anggota majelis Prof. Teguh Prasetyo, Prof. Muhammad, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati.
“Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu Puji Rustanto selaku anggota KPU Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat,” ucap Prof. Muhammad membacakan putusan.
Dalam pertimbangan putusan, dijelaskan bahwa Teradu telah meninggalkan tugas pokok sebagai anggota KPU Kabupaten Sorong tanpa pemberitahuan sejak tanggal 10 April 2017.
KPU Provinsi Papua Barat selaku para Pengadu, telah berusaha menghubungi Teradu namun tidak dapat dihubungi karena alat komunikasi melalui saluran nomor handphone atas nama Teradu tidak aktif atau diluar jangkauan.
Selain itu, Para Pengadu juga telah memanggil Teradu untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Anggota KPU Kabupaten Sorong melalui Radiogram Nomor 270/91.1/VII/2017 tanggal 3 Juli 2017, Radiogram Nomor 270/91.1/VIII/2017 tanggal 2 Agustus 2017 dan Radiogram Nomor 270/91.1/IX/2017 tentang Panggilan untuk Melaksanakan Tugas Pokok sebagai Anggota KPU Kab. Sorong. Panggilan via Radiogram disampaikan melalui RRI karena Teradu tidak berada di rumah dan nomor handphone Teradu tidak aktif ketika dihubungi karena sudah berganti nomor.
Ketua KPU Kabupaten Sorong juga telah mengirim surat kepada KPU Provinsi Papua Barat yaitu Surat Nomor 800/99/VIII/ 2017 tanggal 21 Agustus 2017 Perihal Panggilan Dinas dan Surat Nomor 800/121/X/2017 tanggal 14 Oktober 2017 Perihal Pemberian Sanksi/Teguran. Berdasarkan hal tersebut KPU Provinsi Papua Barat telah melakukan panggilan kepada Teradu melalui Surat Nomor 213/SD/KPU-Prov-032/X/2017 tanggal 19 Oktober 2017 Perihal Surat Panggilan.
DKPP berpendapat bahwa tindakan Teradu yang meninggalkan tugas sebagai Anggota KPU Kabupaten Sorong sejak April sampai dengan November tahun 2017 tanpa ada surat izin tertulis merupakan tindakan tidak dibenarkan secara hukum dan etika.
Ketidakhadiran tanpa alasan dari Teradu selama tujuh bulan membuktikan bahwa tidak iktikad baik dari Teradu untuk memberikan alasan ketidakhadirannya. Dan hal tersebut juga tidak sesuai dengan sumpah janji sebagai penyelenggara Pemilu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved