Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan 5 anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kolaka, Sulawesi Tenggara. Mereka dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Sekretaris KPUD Kolaka Idham Hindardi, Jumat (12/09), mengatakan, mereka yang diberhentikan oleh DKPP tersebu adalah Cahaya Rampe, Erifuddin, Erichman Rahmat, Mantong, dan Abdul Aziz. “Tugas KPUD Kolaka diambil oleh KPUD Provinsi Sulawasi Tenggara sambil menunggu pergantian antar waktu," ujar dia.
Kasus yang disidang DKPP ini berdasarkan laporan calon anggota legislatif dari Partai Gerindra yang menemukan penggelembungan suara di KPUD Kolaka. Mereka juga dinilai tidak mengindahkan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk membuka kotak suara terkait penggelembungan suara tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved