Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, aturan yang dibuat Gubernur DKI Jakarta soal pelaporan dari Ketua RT harus melalui online bernama Qlue memberatkan. Untuk itu Djarot akan dikaji ulang.
Menurut Djarot, Ketua RT tidak harus menguasai aplikasi pengaduan melalui Qlue. Pernyataan Djarot ini menjawab pertanyaan seorang warga di RW 11 Johar Baru, Jakarta Pusat, terkait Peraturan Gubernur (Pergub) tentang RT/RW yang harus melapor melalui aplikasi tersebut.
"Tidak semuanya (Ketua RT) harus menguasai Qlue, tidak perlu. (Aturan) ini akan kami kaji ulang, memang memberatkan," kata Djarot di Johar Baru, Jumat (15/04).
Djarot juga menyampaikan hal ini kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Menurut Djarot, lurah harus mau mendengar semua keluhan warganya, termasuk ketua RT.
"Lurah ini manajer wilayah. Pokoknya sekarang lapornya ke lurah saja (daripada Qlue)," kata Djarot.
Sebelumnya, Ahok berencana mengubah sistem pemberian uang gaji atau operasional bagi ketua RT/RW. Gaji itu ditentukan berdasarkan laporan Qlue. "Kami lagi dorong RT/RW wajib lapor Qlue, jadi uang operasionalnya dari situ. Rp10.000 per laporan," kata Ahok.
Qlue merupakan aplikasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk wadah penampung semua kepentingan warga. Warga dapat mengadukan semua kejadian, seperti macet, jalan rusak, banjir, penumpukan sampah, hingga pelayanan yang tak maksimal di DKI dan rumah sakit, lewat tulisan ataupun foto.
Laporan dari masyarakat kemudian dipetakan secara digital dan terintegrasi dengan laman smartcity.jakarta.go.id dan Cepat Respons Opini Publik (CROP). Semua aparat Pemprov DKI diwajibkan meng-install aplikasi tersebut, terutama CROP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved