Sejumlah perwakilan Front Pembela Islam (FPI) diterima oleh pejabat utama Polri dalam unjuk rasa di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/01). Dalam pertemuan tersebut, FPI menyampaikan 3 poin dan meminta segera ditindaklanjuti Polri.
Perwakilan FPI tersebut diterima oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto, Kepala Bagian Mitra Divisi Humas Polri Komisaris Besar Awi Setiyono, dan Kepala Pelayanan Markas Polri Komisaris Besar Budi Widjanarko.
Kepada pers, usai pertemuan, juru bicara FPI Munarman mengatakan, ada 3 poin laporan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut. Pertama, FPI melaporkan dugaan tindakan tidak profesional Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Anton Charlian. Menurut Munarman, Kapolda Jabar telah membiarkan oknum-oknum preman melakukan penganiayaan terhadap santri.
Kedua, FPI meminta polisi mengusut tuntas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan lembaga swadaya masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) terhadap anggota FPI.
Munarman mendesak Polisi untuk menjalankan amanah undang-undang untuk mengayomi masyarakat, bukan melindungi kelompok-kelompok yang hendak menghancurkan umat Islam.
"Tadi kami sudah laporkan tindakan tidak profesional dan berpihak Kapolda Jawa Barat. Laporan itu diterima dan akan dilakukan investigasi," kata Munarman.
Sedangkan laporan terakhir, Munarman menyampaikan kecurigaan FPI terkait indikasi kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI). Dia menilai kepolisian harus segera mengantisipasi kemunculan kembali partai komunis di Indonesia.
Munarman mengatakan, Rikwanto berjanji akan menyampaikan tiga poin yang disampaikan FPI kepada pemimpin Polri. Ia pun memuji cara penyambutan Polri yang baik.
Selanjutnya, ia meminta massa untuk meninggalkan Mabes Polri dengan damai dan meninggalkan sampah. Munarman pun mengajak massa kembali bertolak ke Masjid Al-Azhar untuk melaksanakan salat dzuhur bersama. "Terima kasih atas sambutannya, ini peran polisi yang sesungguhnya dibutuhkan masyarakat," tuturnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved