Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana melarang kawasan terminal menjadi tempat berjualan rokok. Kebijakan ini dilakukan dengan tujuan untuk mengurangi kemungkinan adanya orang merokok karena adanya penjual.
"Kalau barangnya (rokoknya) ada, orang jadi ingin merokok. Kami dalam waktu dekat akan membuat aturan di kawasan terminal dilarang berjualan rokok. Kalau barangnya dijauhkan, mudah-mudahan bisa mengurangi orang merokok," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar, di sela acara sosialisasi kawasan dilarang merokok bersama YLKI, di Terminal Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (02/12).
Menurut Akbar, lokasi seperti teminal yang menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan, memang sudah lama diterapkan larangan merokok. Peraturannya pun sudah ada yakni melalui daerah nomor 2 tahun 2005 tentang pengendalian pencemaran udara, Pergub nomor 75 tahun 2005 dan pergub nomor 88 tahun 2010 tentang kawasan dilarang rokok.
"Hanya kadang-kadang petugas kita kurang tegas terhadap penumpang dan sopir," kata Akbar.
Akbar mengatakan, melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan penerapan kawasan dilarang merokok bisa ditegakkan. "Ini menyegarkan kembali kepada petugas supaya lebih aktif selain, menganjurkan, juga mengambil tindakan yang tegas," pungkas Akbar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved