Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi meyakini periode ketiga amnesti pajak, yang berlangsung hingga 31 Maret 2017, akan tetap diminati oleh Wajib Pajak (WP). Pasalnya, ini adalah periode terakhir untuk mendapatkan pengampunan pajak.
"Tahap satu dan tiga sama-sama menarik. Kalau tahap satu karena tarifnya rendah, tahap terakhir ini karena memang (amnesti) ini terakhir dan tidak akan muncul kembali," ujar Ken kepada pers di Jakarta, Rabu (04/01).
Ken mengharapkan masyarakat yang belum melaporkan aset maupun harta untuk kepentingan kewajiban perpajakan agar secara sukarela ikut program amnesti pajak.
Dikatakan Ken, otoritas pajak akan melakukan pemeriksaan maupun penegakan hukum kepada WP yang belum patuh, setelah amnesti pajak berakhir.
"Oleh karena itu saya mengimbau kepada masyarakat untuk ikut amnesti pajak karena kedepannya sudah tidak ada lagi," ujar Ken.
Ditjen Pajak memastikan tarif repatriasi maupun deklarasi dalam negeri untuk periode tiga amnesti pajak yang berjalan mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2017 sebesar 5 persen dan untuk tarif deklarasi luar negeri sebesar 10 persen.
Sementara itu, realisasi uang tebusan program amnesti pajak berdasarkan penerimaan surat setoran pajak (SSP) hingga 2 Januari 2017 mencapai Rp107 triliun atau sekitar 64,8 persen dari target Rp165 triliun.
Uang tebusan Rp107 triliun tersebut berasal dari pembayaran tebusan Rp103 triliun, pembayaran tunggakan Rp3,06 triliun, dan penghentian pemeriksaan bukti permulaan Rp739 miliar.
Adapun komposisi uang tebusan berdasarkan surat pernyataan harta (SPH), kontribusi terbesar berasal dari WP orang pribadi nonusaha kecil, mikro dan menengah (UMKM) sebesar Rp85,8 triliun, WP badan non-UMKM Rp12,4 triliun, WP orang pribadi UMKM Rp4,74 triliun dan WP Badan UMKM Rp338 miliar.
Keseluruhan harta dari tebusan berdasarkan penerimaan SPH mencapai Rp4.296 triliun dengan komposisi sebanyak Rp3.143 triliun merupakan deklarasi dalam negeri, Rp1.013 triliun deklarasi luar negeri, dan Rp141 triliun dana repatriasi.
Jumlah SPH yang telah disampaikan oleh wajib pajak mencapai 638.033 dengan jumlah SSP yang diterima sebanyak 670.625. Sementara jumlah WP yang mengikuti amnesti pajak mencapai 616.372.
© Copyright 2024, All Rights Reserved